Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MEMASUKI bulan ketiga sudah penangkapan dan penahanan 21 pekerja kebun atas tuduhan penyerobotan tanah oleh Polres Manggarai Barat di Labuanbajo. Mereka masih terkurung di balik jeruji.
Melania Mamu, istri pemilik kebun, ditemui Media Indonesia, Jumat (3/9), di Desa Golo Mori, menuturkan, tidak tahu persis tuduhan dan penangkapan oleh kepolisian. Padahal 21 orang yang ditahan itu bekerja pada lahan milik sendiri.
Untuk diketahui, Melania merupakan salah satu dari 21 orang yang ditangkap. Hingga saat ini dirinya belum mengetahui dasar penangkapan terhadap mereka, termasuk suaminya.
"Saat itu, suami saya ke kantor desa untuk mengikuti pertemuan, karena dia seorang pegawai negeri sipil. Sore hari, seperti biasa suami saya ke kebun yang jaraknya sekitar 10 menit berjalan kaki dari lokasi tempat para pekerja bekerja. Waktu malam tiba-tiba polisi datang dan menangkap suami saya. Sangat aneh janggal," ungkapnya.
Dia menuturkan dari penangkapan itu, beberapa pekerja ditangkap saat sedang tidur, saat pulang memancing ikan, dan yang lain ditangkap saat bekerja di kebun milik sendiri. Waktu itu, kata Melania, mereka disuruh berbaris, kemudian diminta satu per satu naik ke oto keranjang dan diangkut ke kantor polisi serta ditahan hingga saat ini. "Tidak ada ancaman terhadap pihak lain apalagi membunuh orang," ucapnya.
Kuasa hukum para tahanan, Irenius Suryako, menilai penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polres Manggarai Barat hanya berdasarkan asumsi belaka termasuk cerita yang tanpa ada alasan dan bukti yang cukup. Menurut Iren, kebiasaan orang NTT atau Flores umumnya bekerja di ladang selalu membawa benda tajam seperti parang tofa bagian dari alat penunjang kerja di kebun atau membuka ladang baru.
Iren merinci kronologi. Pada Jumat 2 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 Wita, Kapolres dan Wakapolres Manggarai Barat tiba di Nggoer Desa Golo Mori. Setibanya di rumah Hironimus Alis, rombongan langsung menanyakan warga dari Kampung Popo dan Dimpong. Mereka sangat terkejut melihat sikap polisi yang sangat reaktif dan menyuruh mereka berbaris.
Hironimus Alis sedang berada di kebun miliknya yang berjarak kurang lebih 10 menit dari kediamannya. Seorang polisi yang bertugas kamtibmas di Desa Golo Mori diperintah Kapolres untuk menjemput Hironimus. "Dia terkejut karena tiba tiba dijemput. Para tersangka disuruh berbaris setelah itu disuruh naik mobil keranjang polisi menuju Polres Labuan Bajo. Mereka dituduh mengganggu ketertiban umum sebagaimana UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1," beber Irenius.
Ia mengaku dari kronologi dan peristiwa yang ada di lapangan tidak ada pengancaman apalagi pembunuhan terhadap pihak lain dari 21 orang itu. Iren mendesak agar penyidik Polres Manggarai Barat segera melimpahkan kasus tersebut untuk disidangkan di pengadilan sehingga bisa jelas tahu duduk perkara dan persoalan tersebut bisa terungkap kebenarannya.
Kapolres Ajun Komisaris Besar Bambang Hari Wibowo melalui rilis resmi Polres Manggarai Barat menyatakan sebanyak 21 orang diamankan personelnya di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Jumat (2/7). Menurutnya, hal ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B /128 / VII / 2021 / SPKT / RES MABAR / POLDA NTT tanggal 03 Juli 2021 dari saudara FP, 58, warga Dusun Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung bergerak ke TKP untuk mengamankan tiga aktor intelektual bersama 18 orang bayaran ini bertujuan mencegah terjadinya aksi bentrok antara para pihak yang dapat berujung pada banyak peristiwa bentrok di lahan sengketa selama ini. Selain itu, agar tidak membuat resah masyarakat dan mengganggu kenyamanan masyarakat Desa Golo Mori khususnya Kampung Nggoer serta bisa mengancam kamtibmas di wilayah Kabupaten Manggarai Barat," ungkapnya.
Kasus tersebut beber Bambang sedang dalam penanganan dan akan diusut tuntas. Lahan tersebut, katanya, diduduki belasan orang di atas tanah lahan sengketa serta keseluruhan pekerja membawa benda tajam. (OL-14)
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Setelah tiga tahun berjuang, Nirina Zubir akhirnya menang dalam sengketa lahan yang dirampas Riri Khasmita.
PRESIDEN Joko Widodo menekankan agar urusan sertifikat tanah milik masyarakat dipercepat. Presiden mendorong agar urusan sertifikat tanah di seluruh Indonesia selesai pada 2024.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut ada 669 laporan pengaduan yang diterima terkait mafia tanah dalam kurun waktu satu tahun lebih.
CALON presiden Ganjar Pranowo berkomitmen untuk mengembalikan tanah milik rakyat, apabila ada tanah-tanah masyarakat itu telah diambil oleh sejumlah pihak yang bukan haknya.
ANGGOTA Kompi 4 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Paskal Jani, menganiaya warga asal Terang Kecamatan Boleng.
KSOP Kelas II Labuan Bajo, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerapkan sistem boarding kit untuk semua kapal wisata yang berlayar dari pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo.
KELANGKAAN bahan bakar minyak (BBM) terus terjadi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, sejak empat hari terakhir. Krisis BBM ini berdampak pada aktivitas pariwisata.
Realisasi investasi di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Labuan Bajo sejak 2021 hingga 2023 tembus di angka Rp1,348 triliun.
PERUSAHAAN Daerah Air Minum (PDAM) Wae Mbeliling di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memiliki piutang terhadap pelanggannya mencapai Rp2,66 miliar per juni 2024.
Ini menjadi momen untuk memperkenalkan kekayaan kuliner nusantara dan Nusa Tenggara Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved