Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DPRD Sikka Menilai Perizinan Sistem OSS Menggerus Otonomi

Gabriel Langga
30/8/2021 07:20
DPRD Sikka Menilai Perizinan Sistem OSS Menggerus Otonomi
Ilustrasi: DPRD Kabupaten Sikka, NTT saat diambil sumpahnya.(MI/Gabriel Langga)

SISTEM pelayanan perizinan berusaha dengan sistem OSS (Online Single Submission) menggerus otonomi daerah. Justru seharusnya ada beberapa aturan diberikan kewenangan kepada daerah, termasuk permohonan izin usaha dikarenakan kabupaten adalah daerah otonomi.

Demikian disampaikan anggota DPRD Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Fransiskus Stefanus Say kepada mediaindonesia.com, menanggapi sistem OSS, kemarin.

"Inikan menjadi kabur karena adanya intervensi pusat yang akhirnya mengebiri semangat otonomi daerah. Jadi terkesan kembali desentralisasi menjadi sentralisasi yang disebut otonom sehingga otonom menjadi kabur. Ini tidak seperti semangat awal," ujar anggota DPRD Sikka tiga periode ini

Dikatakan Stef Say sapaan akrabnya, seharusnya urusan pusat itu ada beberapa hal seperti kebijakan fiskal, pertahanan dan keamanan, hubungan luar negeri serta urusan agama. Itu merupakan urusan pusat. Sementara yang lain daripada itu, kata dia, harus diberikan kepada kewenangan yang ada di daerah karena kita adalah daerah otonom.

"Ini mengurusi perizinan harus teregistrasi secara terpusat di pusat. Itu artinya semuanya kita kembali ke pusat. Pertanyaan dimana otonomi daerahnya. Mestinya ketika pusat memberikan perizinan itu, maka dinas terkait yang ada di daerah secara administratif yang mendaftarkan ke pusat," tandas dia.

Stef Say menilai pengurusan izin dengan sistem OSS itu menunjukkan bahwa pusat yang mengeluarkan izin usaha dan daerah tidak lagi diberikan peranannya. Ruang daerah sekarang sudah dibatasi akibat pengambilan alihan pusat.

"Kalau izin usaha kita belum mendaftar secara online di pusat berarti kita tidak resmi. Dimana keberadaan otonomi daerah. Dimana peran daerah. Ini
yang susah," papar dia.

Dia pun memberikan contoh soal kelautan dan perikanan. Dimana, kelautan diurus provinsi, sementara ikannya diurusi Kabupaten dan izin dikeluarkan dari pusat. "Bagaimana ceritanya? Ini yang tidak jelas," ujarnya.

Dia berpendapat bahwa pengurusan izin dengan sistem online terpusat itu justru menghambat usaha di daerah. "Proses perizinan di daerah saja. Karena saya melihat kemudahan berusaha. Daerah harus diberikan ruang leluasa perizinannya karena daerah otonomi," tandas dia.

Semangat otonomi daerah, ungkapnya, dengan demikian berkurang. Malah, otonomi daerah semakin tergerus karena cenderung kembali ke sentralistik. Banyak kebijakan saat ini sudah diambil alih oleh pusat. "Jadi saya mau bilang roh otonomi daerah sudah mulai hilang. Pusat setengah hati," tegas dia. (OL-13) 

Baca Juga: KPK Gelar OTT di Probolinggo



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya