Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DITPOLAIR Korpolairud Baharkam Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee pada 29 Juni 2021 lalu. Tersangka utama yakni nahkoda kapal berinisial IS telah ditahan sejak 15 Juli lalu di Rutan Polres Banyuwangi.
"Nahkoda berinisial IS, yang melayarkan kapal itu meski mengetahui kapal tersebut tidak layak. Selain IS, pada 4 Agustus, penyidik menetapkan dua tersangka lainnya," kata Direktur Polair Baharkam Polri Brigjen Pol M Yasin Kosasih di Mako Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Senin (9/8)
Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Cabang PT STL (perusahaan pelayaran) cabang Ketapang berinisial NW dan Kepala Satuan Pelayanan (Satpel) Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Ketapang selaku Syahbandar berinisial RMS. Keduanya disebut lalai dalam melakukan pengawasan sebelum kapal berlayar.
Baca juga: Bupati Sikka Bangun Jalan Baru Buka Akses Daerah Terisolir
"Patut diduga kedua tersangka turut berperan dalam peristiwa tenggelamnya KMP Yunicee," kata Yasin.
Sejumlah barang bukti juga telah disita polisi. Dari barang bukti yang ada, Yasin menyebutkan ada satu bundel blanko kosong surat persetujuan berlayar yang sudah ditandatangani tersangka RMS.
"Pukul 17.00 WIB, KMP Yunicee berangkat berlayar berdasarkan adanya Surat Persetujuan Berlayar atau SPB yang diterbitkan Kantor Koordinator Satpel Pelabuhan Ketapang BPTD Wilayah XI Jawa Timur tanpa dilengkapi dengan manifes dan crew list menuju Gilimanuk, Bali," jelas Yasin.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 302 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 359, atas tindak pidana pelayaran dan kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang.
Atas kelalaian tersebut, ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kecelakaan laut ini menewaskan 11 orang penumpang dan 15 orang masih dinyatakan hilang hingga kini. Sementara 51 orang lainnya selamat. (OL-1)
AKSI Kejar-kejaran mewarnai proses penangkapan sebuah kapal pengebom ikan dengan kapal Polisi Air dan Udara (polairud) Polda NTT.
Polairud Polda NTT menangkap kapal tanpa nama yang mengakut bahan peledak.
Sebanyak 350 ribu benih lobster berhasil diselamatkan Polisi Air dari upaya penyelundupan.
Kejaksaan Agung menyerahkan satu unit kapal cepat hasil rampasan negara. Kapal seniali Rp3,4 miliar itu memiliki tuju mesin dan dihadapkan membantu Polairud dalam bekerja.
Peresmian ditandai dengan pemecahan kendi yang berisi air suci, sebagai simbolis restu dari pimpinan mengawali tugas pertama dua kapal tersebut di perairan NTT.
TIM SAR terus melakukan upaya pencarian terhadap kapal tenggelam KM Linggar Petak 89, yang tenggelam akibat dihantam ombak tinggi beberapa hari lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved