Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEDAGANG bubur ayam di perempatan Gunung Sabeulah, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat akhirnya membayar denda sebesar Rp 5 juta. Dia didakwa melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Salwa, 28, pedagang bubur ayam tersebut mengatakan, dirinya telah membayar denda sebesar Rp5 juta ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya. Uang tersebut berasar dari urunan keluarga dan sebagian meminjam kepada sanak saudaranya.
"Saya kapok dan tidak mau melayani pembeli makan di tempat selama PPKM darurat. Semoga uang dari urunan keluarga dan juga sebagian meminjam kepada saudara untuk membayar denda sebesar Rp5 juta, bermanfaat buat negara. Penegakkan hukum benar-benar dilaksanakan dengan benar," ujar Salwa.
Salwa menerima kesalahan dan berharap menjadi contoh bagi warga lainnya. Juga bagi penegakkan hukum di Indonesia. "Saya terima kesalahan dan berharap warga lainnya agar menerapkan aturan pemerintah. Begitupun dengan penegak hukum," katanya, Kamis (8/7/2021).
Selama ini, jelas Salwa, usaha bubur ayamnya sudah dilakukan sejak turun temurun. Kini, dia bisa berjualan kembali seperti biasa mulai pukul 17.00 sampai 06.00 WIB tetapi tidak melayani pembeli makan di tempat. Sebab bisa kena razia kembali saat PPKM darurat masih berlaku.
"Kami berjualan bubur ayam bergiliran sama keluarga. Saya sudah meminta agar tidak melayani makan ditempat, kalau pembeli memaksa supaya ditolak dan jangan dilayani. Aturan PPKM daurat seharusnya adil, pembeli juga bisa dijerat hukuman," sarannya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tasikmalaya secara virtual menggelar sidang bagi pelanggar PPKM Darurat, Selasa (6/7). Dalam sidang di halaman taman Kota Tasikmalaya, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Kelas I A Tasikmalaya dipimpin Abdul Gofur, memvonis pedagang bubur ayam yang melanggar aturan PPKM darurat dengan denda sebesar Rp5 juta, subsider kurungan 5 hari penjara. (OL-13)
Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, Puluhan Pedagang Didenda Hingga Rp300 Ribu
GUBERNUR DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X menanggapi aksi dorong petugas keamanan Teras Malioboro (TM) 2 dengan sekelompok pedagang.
Kejadian ini dipicu oleh penutupan pintu pagar Teras Malioboro yang bertujuan untuk menghentikan aktivitas berjualan pedagang di pedestrian Jalan Malioboro.
Pemkot Yogyakarta dituding kurang memperhatikan nasib pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro
Pembagian paket sembako ini dilakukan saat Ramadan memasuki 10 hari terakhir hingga H-1 lebaran.
NasDem minta Pemkot Tangerang siapkan bangunan relokasi yang layak untuk pedagang pasar anyar
Pedagang Pasar Anyar Kota Tangerang menghentikan proses pemagaran revitalisasi pasar tradisional tersebut.
Liga Primer Inggris mengatakan Manchester City telah meminta maaf dan menegaskan telah mengingatkan para pemain dan manajemen sepak bola mereka akan tanggung jawab mereka.
PKL yang mendapatkan kartu kuning akan dibawa ke pengadilan (tipiring). Tipiring dilakukan guna memberikan soft terapi pada pedagang.
SEKITAR 89% penduduk Indonesia mengharapkan pemerintah memastikan fasilitas publik yang efisien, seperti menerapkan denda lebih tinggi bagi mereka yang mencemari pasokan air publik.
Pelatih tim nasional Indonesia Shin Tae-yong bersama dua pemain timnas, Justin Hubner dan Ivar Jenner, mendapat denda dari AFC terkait perilaku mereka selama Piala Asia U-23 2024.
Mantan Presiden Honduras, Juan Orlando Hernandez, dijatuhi hukuman 45 tahun penjara dan denda US$8 juta oleh hakim AS karena keterlibatannya dalam perdagangan narkoba.
Keluarga korban dua kecelakaan pesawat Boeing 737 Max meminta Departemen Kehakiman AS menjatuhkan denda sebesar US$24,8 miliar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved