Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DELAPAN organisasi kemasyarakatan di Sumatra Utara (Sumut) mendesak pemerintah provinsi dan DPRD untuk segera mengesahkan peraturan daerah tentang masyarakat adat. Mengakui keberadaan masyarakat adat sangat penting agar hak-hak masyarakat adat terlindungi.
Hal itu ditegaskan Wina Khairina, juru bicara delapan ormas, yang mengajukan desakan itu, Selasa (22/6). Delapan ormas yang meminta dikeluarkannya perda soal masyarakat adat adalah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sumatera Utara (AMAN Sumut), Perempuan AMAN, AMAN Tano Batak, Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut, Hutan Rakyat Institute (Hari) serta Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM).
Selain melindungi hak-hak masyarakat adat, lanjutnya, perda itu juga dapat memberi kemampuan kepada mereka untuk melestarikan adat dan budayanya. Salah satu upaya kedelapan ormas mendesak penerbitan Perda Pengakuan Masyarakat Adat itu adalah dengan menemui Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara.
Belum lama ini, mereka diterima Plt Kepala Biro Hukum Aprilah Haslamdini Siregar. Wina mengatakan, pada kesempatan itu Aprilah menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah instansi pemprov terkait. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Biro Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga telah menyampaikan pendapatnya terhadap rancangan perda yang muncul dari inisiatif DPRD Sumut itu. Pendapat Gubernur disampaikan pada 14 Juni 2021 dalam Sidang Paripurna DPRD.
Menurut Wina, koalisi ormas berharap sebelum tersedianya mekanisme hukum nasional dan provinsi, perlindungan dan pengakuan masyarakat perlu terlebih dahulu didorong melalui surat keputusan pimpinan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Ansyurdin, Ketua AMAN Sumut, berujar menyelesaikan kasus konflik agraria di Sumut sebenarnya tidak sulit. "Tinggal disahkan saja Perda Masyarakat Adat," katanya. (OL-15)
KETUA DPD I Golkar Sumatra Utara (Sumut) Musa Rajekshah atau Ijeck disebut punya kans untuk menambah elektoral bila berpasangan dengan Bobby Nasution atau Edy Rahmayadi.
LEMBAGA Survei Indonesia (LSI) mencatat mayoritas warga tak ingin Edy Rahmayadi kembali maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024.
BAKAL calon gubernur (cagub) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024, Bobby Nasution, kokoh pada jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Pendukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) cenderung menjatuhkan pilihannya ke Bobby Nasution pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024.
POLISI masih mendalami kasus penikaman mantan jurnalis televisi di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang terjadi pada Jumat pagi, 19 Juli 2024.
POLSEK Serbalawan Polres Simalungun mengamankan dua terduga pelaku pencurian hewan ternak dari amukan massa di Afdeling VIII Kebun Unit Dolok Ilir Blok 2016 EY, Huta Malopot, Sumatra Utara.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Ruwatan Gunung Tangkuban Parahu digelar Masyarakat Adat Gunung Tangkuban Parahu serta Kasepuhan Kampung Adat Gamblok Cikole, Lembang,
AMAN Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel) menentang rencana pemanfaatan nilai ekonomi karbon (perdagangan karbon) dari kawasan hutan Pegunungan Meratus.
Pendidikan dan pemajuan kebudayaan sebagai landasan untuk berkembang sebagai manusia, juga memerlukan keterlibatan aktif dari para tetua dan pegiat adat.
Peringatan Hari Bumi setiap 21 April semestinya menjadi momen refleksi untuk menyadari peran penting masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai penjaga alam.
Di Kabupaten Lima Puluh Kota banyak potensi yang bisa dimanfaatkan untuk pariwisata. Keindahan alam di sana dikelola berkat adanya kolaborasi dengan banyak nagari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved