Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kejari Garap Wisata di Kabupaten Malang

Bagus Suryo
11/6/2021 19:57
Kejari Garap Wisata di Kabupaten Malang
Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Jaksa Muda Suwaskito Wibowo menunjukkan inovasi Jaksa Peduli Wisata (Jelita) berbasis digital buatannyaa,(MI/Bagus Suryo)

PEMERINTAH Desa di Kabupaten Malang, Jawa Timur, memperkuat penyuluhan hukum bagi pengelola BUMDes berbasis desa wisata menyatu dengan program Jaksa Peduli Wisata (Jelita). Program Jelita diinisiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebagai inovasi unggulan turut memajukan pariwisata di daerah setempat.

"Penyuluhan hukum sesuai permintaan pemerintah desa melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang," tegaa Divisi Hukum Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Malang Helmiawan Khodidi, Jumat (11/6).

Helmiawan yang juga Kepala Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, menyatakan terus menyosialisasikan program Jelita di desa-desa. Penerapan program mengingat pengelolaan BUMDes, wisata desa dan pemerintah desa agar sesuai aturan. Sehingga kedepannya tidak ada lagi perangkat desa yang berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran keliru dalam tata kelola desa.

"Ada 15 desa sudah menerima sosialisasi baik tatap muka maupun virtual," imbuhnya.

Keberadaan Jelita itu mendapatkan dukungan penuh dari Bupati Malang Mochamad Sanusi. "Pemkab sangat mendukung setiap upaya siapa pun termasuk dari kejaksaan yang mendukung keberlangsungan dan  pengembangan pariwisata di Kabupaten Malang," tuturnya.

Sanusi menjelaskan nantinya program dari kejaksaan disinergikan dengan pegiat wisata daerah, Dinas Pariwisata dan kelompok sadar wisata untuk bersama-sama mengembangkan wisata.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Jaksa Muda Suwaskito Wibowo mengatakan program jelita untuk mengedukasi pengelola pariwisata, masyarakat dan wisatawan.

"Jaksa memberikan sosialisasi, edukasi, penyuluhan dan pendampingan di desa," katanya.

Program Jelita yang sudah sukses di Sulawesi Tengah itu kini ia terapkan di Kabupaten Malang. Kejari akan memberikan edukasi hukum agar masyarakat kian sadar hukum dan sadar akan pentingnya pelestarian lingkungan. "Masyarakat yang peduli lingkungan dan hukum itu disatukan dalam germas (gerakan masyarakat)," tegasnya.

Suwaskito menjelaskan Jelita kini sudah bisa dilaksanakan. Akan tetapi prosesnya menunggu Dinas Pariwisata setelah Kejari membuat peta wisata di Kabupaten Malang.(N-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya