Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, mendukung ketahanan pangan dengan cara memanfaatkan lahan pekarangan ditanami tanaman sayuran. Tanaman sayuran tersebut, diberi nama Hasil Karya Narapidana (Haskana) masih dilakukan karena memiliki nilai tinggi di tengah pandemi Covid-19.
Untuk mendukung ketahanan pangan di masa pandemi Covid-19, penanaman yang selama ini dilakukannya menggunakan hidroponik dari paralon sepanjang 80 meter ditanami sayuran berupa pakcoy dan salada. Kebutuhan selama ini kebanjiran pesanan dari pasar modern yang memintanya ingin dengan kondisi segar, dan lainnya menjadi konsumsi para narapidana.
Gerakan menanam dalam ketahanan pangan di masa pandemi covid-19 selama ini hanya mampu melakukan dengan cara membeli bibit hingga narapidana harus menunggunya dalam usia 40-50 hari untuk tanaman pokcoy. Akan tetapi, untuk salada sendiri harus menunggu 2-3 bulan setelah masa tanam dilakukan dan penjualan tersebut hanya dua tanaman yang sudah pasti selama ini tengah kebanjiran.
Baca Juga: Pemkab Tasik Klaim Kasus Covid-19 Turun, Warga Diminta Taat Prokes
Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Sulardri mengatakan, untuk mendukung ketahanan pangan di tengah pandemi Covid-19 dilakukan dengan memanfaatkan lahan kosong berada di samping bangunan tahanan. Karena, upaya tersebut untuk memenuhi kebutuhan terutama konsumen di pasar modern tapi sayuran yang disiapkan tersebut masih terbatas tetapi hasil karya narapidana (Haskana) sekarang masih banyak dipesan di setiap mal.
"Tanaman yang ditanam selama ini sebagai kegiatan rutin dilakukan warga binaan selama masih menjalani hukuman penjara dan untuk mendukung ketahanan pangan terutamanya di tengah pandemi Covid-19 hanya menanam sayuran berupa pokcoy dan salada. Keduanya itu memiliki nilai cukup tinggi hingga selama ini masih banyak pesanan belum terpenuhi," katanya, Senin (7/6/2021).
Ia mengatakan, tanaman sayuran yang selama ini dilakukannya memanfaatkan potensi yang ada salah satunya itu mendorong narapidana bisa melakukan langkah supaya mereka lebih kreatif dan harus berguna menjadi petani yang tangguh setelah keluar dari penjara. Karena, di tengah pandemi Covid-19 berbagai cara harus dilakukan dalam melakukan kegiatan rutin.
"Jika keluar nanti, mereka bisa melakukan kegiatan dengan membuat kerajinan tangan, menjahit dan bercocok tanam. Karena, upaya yang dilakukan sangat positif demi menjalani kehidupan sehari-hari apalagi dengan tanam sayuran mampu mengembangkan usahanya di pekarangan rumah mengingat sekarang ini pandemi Covid-19 masih belum mereda dan kegiatan itu sebagai pemenuhan sehari-hari," ujarnya.
Menurutnya, pandemi Covid-19 yang selama ini terjadi memang sangat dirasakan seluruh masyarakat termasuk di dalam penjara tetapi kegiatan positif harus dilakukan daripada dari mereka tidak memiliki kreatifitas kegiatan dan langkah tersebut sangat nyata. Namun, untuk kegiatan yang biasa dilakukan seperti halnya membuat sandal, masker, celengan, kursi dan lainnya untuk sekarang tetap berjalan seperti biasa.
"Untuk mendukung ketahanan pangan selama pandemi Covid-19 sekarang masih dilakukan, karena kebutuhan itu memiliki nilai jual cukup tinggi dan kegiatan rutin tanaman sayuran ini rata-rata dipesan oleh pasar modern seperti halnya Mall Asia Plaza Jalan HZ Mustofa dan kebutuhan sehari-hari makan para Narapidana termasuk petugas Lapas," pungkasnya. (AD/OL-10)
Ada mantan narapidana kasus korupsi yang kembali berkompetisi atas putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham akan memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi 159.557 narapidana serta anak binaan pada momen Lebaran tahun ini.
Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Nyepi 2024
Asep berpesan agar WBP yang telah mengikrarkan diri untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved