Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEBANYAK 20 persen dari sekitar 16 ribu pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer alias non ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan dievaluasi. Alasannya, karena jumlahnya terlalu banyak serta membebani keuangan daerah.
Untuk membayarkan honor PTT tersebut, Pemprov Sulsel harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp400 miliar per tahunnya. Kepala Badan Kepegawai Daerah (BKD) Provinsi Sulsel, Imran Jauzi mengaku punya sisa waktu sebulan untuk menyelesaikan persoalan tekait honorer atau PTT itu.
"Kita rasionalisasi supaya ada sisa belanja yang bisa kita pakai untuk pembangunan. Jadi kita akan rasionalisasi. Selama ini juga kan honornya tidak merata, antara Rp2,5 hingga Rp3 juta. Nanti kita stadarisasi sesuai jenjang pendidikan dan kualifikasi pekerjaannya," sebut Imran.
Dia bahkan menyebutkan, setelah dihitung-hitung, dengan rasionalisasi jumlah honorer, bisa menghemat anggaran antara Rp235 hingga Rp250 miliar. "Kita pernah simulasikan sekitar Rp125 miliar, tapi kan kita terus hitung bersama bagian anggaran. Kita optimis masih bisa turun," sebut Imran.
Sebelumnya, Assisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Tautoto Tana Ranggina menjelaskan, terkait persoalan PTT yang dievalusi, itu sesuai arahan Pelaksana tugas (Plt)
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
"Kita evaluasi mana yang aktif dan tidak aktif. Mana yang dibuthkan dan tidak. Karena pada prinsipnya, tenaga non ASN itu adalah mengisi jabatan atau pekerjaan yang tidak diisi oleh ASN. Jangan sampai ada pekerjaan ASN dikerja oleh non ASN itu, padahal ASN digaji pemerintah. Dapat gaji dan tidak maksimal kerjanya. Itu yang dievaluasi juga," urai Tautoto.
Termasuk juga sebenarnya menjadi rekomendasi DPRD Sulsel untuk mengevaluasi semua pegawai honorer yang ada di lingkup Pempro Sulsel, apakah akan dipertahankan lagi atau tidak.
Imran melanjutkan, jika tidak semua kerjaan bagi PTT akan dihilangkan. "Semua dikaji, mana memang harus tetap ada. Seperti cleaning service, pengamanan, sopir, pramu tamu di rumah dinas itu pasti akan tetap ada," contohnya.
Baca juga :OJK Tasikmalaya Terima Aduan 91 Pinjol Ilegal
Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan juga telah membuat draf usulan besaran gaji pegawai non-ASN dengan besaran yang jauh di bawah upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2021, yang nilainya Rp3.165.876.
Dalam draf usulan yang dibuat BKAD Sulsel dan diberlakukan tahun ini, besaran gaji pegawai kontrak atau non-ASN lulusan SMA sederajat dan di bawahnya sebesar Rp1,5 juta, lalu untuk S1 dan di atasnya sebesar Rp2 juta.
Sebelumnya ada non-ASN yang bergaji Rp3 juta hingga Rp5 juta, baik lulusan SMA sederajat maupun S1. Bahkan ada lulusan SMA yang gajinya lebih tinggi dibanding S1 karena ditentukan oleh masing-masing
Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kasubid Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 1 BKAD Provinsi Sulsel, Muchamad Agus pun mengakui itu. Menurutnya, besaran gaji untuk pegawai honorer dan non-ASN tersebut diusulkan langsung oleh pihaknya, dalam hal ini BKAD.
Hanya saja usulan tersebut belum disetujui dan diberlakukan karena masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Nanti setelah ada persetujuan dari Kemendagri, terlebih dahulu juga harus dibuatkan Pergub-nya (Peraturan Gubernur). Lagian ini, masih dalam evaluasi di Kemendagri. Jadi belum ditetapkan. Nanti jika sudah dapat izin, BKD yang akan buat pergub," menurut Agus. (OL-2)
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
FSGI mengusulkan status guru honorer diubah menjadi guru kontrak sekolah. Usulan tersebut disampaikan menyusul polemik rencana cleansing guru honorer oleh Pemprov DKI Jakarta.
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
WARGA menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, yang memaksa Asniati, 60, mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 juta.
Dalam peringatan Hardiknas 2024, Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara mengenai pentingnya ekosistem pendidikan yang berpengaruh terhadap terciptanya sumber daya manusia (unggul).
Sebanyak 249 nakes yang dipecat sebagian besar mengikuti demonstrasi menuntut kenaikan gaji dan menambah kursi untuk PPPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved