Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
RIBUAN petani sawit di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mendapat bantuan hukum (advokasi) dari kantor hukum Denny Indrayana terkait sengketa lahan petani dengan PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM), milik pengusaha terkenal Haji Isam.
"Kita memberikan bantuan hukum kepada ribuan petani sawit berdasarkan laporan masyarakat yang lahannya diklaim oleh perusahaan MSAM," tutur Denny Indrayana dalam siaran persnya, Senin (19/4).
Ribuan petani sawit yang melaporkan sengketa lahan ini meliputi 4 Kecamatan di Kabupaten Kotabaru, yaitu kecamatan Pulau Laut Barat, Pulau Laut Tanjung Selayar, Pulau Laut Selatan, dan Pulau Laut Kepulauan.
Sengketa bermula ketika PT MSAM melakukan pemanenan dan melarang masyarakat melakukan panen di atas lahan plasma seluas 3.020 hektar. Padahal lahan tersebut bersertifikat hak milik warga dan telah diusahakan oleh masyarakat sejak puluhan tahun lalu, serta dikerjasamakan dengan PT Bumiraya Investindo (PT BRI) yang kemudian pailit/bangkrut. Pihak PT MSAM mengklaim telah membeli lahan plasma melalui lelang aset pailit PT BRI.
"Hal itu merupakan kekeliruan MSAM, karena berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 434/58/2020, objek lelang yang dibeli oleh MSAM tidak termasuk lahan plasma masyarakat seluas 3.020 hektar," ujar Haji Denny.
Klaim sepihak MSAM juga dibantah Bank Mandiri Banjarmasin melalui suratnya Nomor: MNR.RCR/REG.BJM.1583/2021 yang menyatakan SHM lahan plasma seluas 3.020 ha tidak termasuk objek lelang,karena seluruh SHMnya masih dalam penguasaan bank mandiri sebagai agunan pembiayaan. Begitu juga dengan pernyataan Bontor Octavanus L. Tobing selaku kurator pemohon lelang yang menyatakan, lahan plasma seluas 3.020 ha bukan termasuk objek lelang.
Menurut Denny ancaman MSAM yang akan memproses warga secara pidana apabila melakukan pemanenan di atas lahan plasma merupakan kekeliruan. Justru sebaliknya, pihak MSAM dapat dipidanakan oleh masyarakat karena pemanenan ilegal di atas lahan warga sebagaimana diatur Pasal 107 juncto Pasal 113 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, maupun aturan pidana lainnya.
baca juga: Forum Pemuda Serukan PSU Pilgub Kalsel Damai
"Kami juga menyayangkan keterlibatan oknum kepolisian yang tendensius membela perusahaan, bahkan bertindak seolah-olah seperti kuasa hukum MSAM," kata Denny.
Di lapangan tim kuasa hukum Raziv Barokah dan Jurkani justru berdebat dengan oknum kepolisian yang menyatakan mendapat perintah dari manajemen perusahaan untuk mengamankan aset perusahaan. (OL-3)
Kalangan pendidikan usulkan informasi tentang kelapa sawit dimasukkan dalam muata lokal sekolah
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) terus berkomitmen meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas petani kelapa sawit di seluruh Indonesia.
Pemerintah bakal memperluas peran BPDPKS. Ke depan, lembaga itu tidak hanya mengurusi dana sawit saja, tetapi juga produk perkebunan lain seperti kelapa, kakao, dan karet.
PERUSAHAAN Perkebunan Negara PTPN IV Regional II mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal,
IPB dan Untad kerja sama sosialisasikan tandan kosong sebagai pupuk organisasi sawit
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Saat ini, pelaksanaan imunisasi dosis pertama sedang berlangsung di seluruh wilayah Kalsel sejak 23 hingga 26 Juli 2024.
FENOMENA mabuk kecubung berujung maut di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah diselidiki oleh pihak Polda Kalsel.
KASUS mabuk tanaman kecubung merebak di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dua orang tewas dan puluhan warga dari berbagai daerah harus dirawat pusat rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa.
Sejumlah proyek pembangunan akan diresmikan bertepatan Hari Jadi Provinsi Kalsel dan menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Kalsel.
KEBAKARAN terjadi di permukiman Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak 22 rumah ludes terbakar dan 30 keluarga kehilangan tempat tinggal.
Sertifikat ini merupakan kedua diperoleh Kalsel, setelah sebelumnya menerima sertifikat indikasi geografis untuk produk cabai Hiyung yang disebut sebagai cabai terpedas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved