Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SATUAN Tugas (Satgas) Pangan Polres Cimahi, Jawa Barat mengingatkan kepada pengusaha, pedagang, distributor, dan agen tidak menimbun sembako serta kebutuhan pokok lainnya disaat naiknya permintaan menjelang bulan Ramadan. Mereka yang melakukan penimbunan akan dikenai sanksi berat.
Larangan menimbun sembako atau barang yang penting diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal tersebut menyatakan bahwa bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, maka akan diancam hukuman pidana.
"Kami akan menindak spekulan atau kartel yang sengaja menyebabkan terjadinya kelangkaan bahan pangan dengan cara timbun sembako menjelang Ramadan," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, Ajun Komisaris Yohannes Redhoi Sigiro, Minggu (11/4).
Tindakan tegas itu untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran arus barang kebutuhan pokok menjelang bulan puasa supaya stok barang yang dibutuhkan masyarakat benar-benar aman. Satgas Pangan Polres Cimahi memastikan ketersediaan kebutuhan pokok di pasar tradisional aman.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat tidak berlebihan membeli kebutuhan pokok atau panic buying. "Berdasarkan pengecekan ke lapangan, sejauh ini ketersediaan stok bahan pokok aman. Tidak usah panik," ujarnya.
Saat melaksanakan pantauan dan pengecekan ke lapangan, pihaknya menemukan harga-harga bahan pokok masih stabil. Hasil pantauan itu kemudian dilaporkan ke atasan hingga Mabes Polri.
Di sisi lain, mendekati bulan puasa, harga beberapa kebutuhan pokok di pasar tradisional Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat merangkak naik. Paling mencolok harga daging ayam yang naik sekitar Rp5.000 per kilogram. Kenaikan harga disebabkan karena tingginya permintaan konsumen.
"Minggu lalu daging ayam masih sekitar Rp34.000, tapi sudah mau bulan puasa ada kenaikan sekitar Rp5.000. Sekarang dari pedagang pasar rata rata ada yang jual Rp38.000 sampai Rp40.000 ribu per kilogramnya," kata Ujang, 46, salah seorang pedagang. (OL-15)
SEBANYAK 10.001 bendera merah putih dipasang di Museum Gedung Perundingan Linggarjati, Kuningan, Jawa Barat, untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Saat ini kondisi yang dialami para pengusaha tekstil adalah import dari negara luar yang tak terkendali. Hal ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah untuk membantu pengusaha dalam negeri.
Musim kamarau yang terjadi pada tahun ini ada peningkatan kasus terutama nyamuk aedes aegypti atau demam berdarah dengue (DBD). Peningkatan kasus, menyebabkan 4 orang meninggal
SAMPAI 2023, total rumah tidak layak huni di Jawa Barat mencapai 45,83%. Kabupaten Sukabumi menjadi daerah dengan jumlah rumah tidak layak huni terbanyak.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dukungan itu menguat karena Ono Surono dinilai sebagai sosok pluralisme, sehingga perubahan bisa terjadi.
Harga bahan pokok setelah Idul Adha masih tinggi di sejumlah pasar belum adanya penurunan terjadi pada beras kualitas medium dijual Rp13.500 per kg dan premium menjadi Rp 15 ribu per kg.
Satgas Pangan Polri aktif memantau stok bahan pokok penting di pasar tradisional seperti cabai rawit merah, beras, gula, telur ayam, dan daging ayam menjelang Idul Adha.
Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan, menjadi salah satu daerah di Indonesia yang berhasil menurunkan angka kemiskinan ekstrem sampai ke titik 0%.
Program Belanja Bahagia akan terus berjalan seiring bentuk YBM PLN EPI kepada masyarakat, yaitu memberikan bantuan bermanfaat bagi yang membutuhkan.
Yang harus diwaspadai untuk menstabilkan harga dan stok bapokting saat HBKN adalah beras, cabai, bawang merah, dan bawang putih.
Nota kesepahaman ini merupakan langkah awal untuk mendorong narasi tunggal pangan yang mengacu pada data yang kredibel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved