Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Staf Kepresiden Jenderal (Pur) Moeldoko secara khusus mengirimkan surat kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melindungi petani sawit di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Dalam surat bernomor B-21/KSK/03/2021 tertanggal 12 Maret 2021 itu Moeldoko meminta petinggi TNI dan juga Polri tersebut untuk menuntaskan permasalahan konflik agragria masyarakat dengan korporasi.
"Saudara Panglima TNI dan Kapolri untuk membantu memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusivitas di lapangan serta mencegah kriminalisasi kepada warga khsusnya pada kasus atau lokasi yang sedang dalam proses penyelesaian," ujarnya.
Presiden Jokowi sampai datang ke Kabupaten Siak pada 21 Februari 2020. Dalam kesempatan tersebut Jokowi menerima aspirasi dan pengaduan dari petani yang tergusur dari tanah ulayat dan adat. Saat itu presiden meminta bawahannya untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan perusahaan besar itu.
Menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan, Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus pada kasus sengketa warga dengan perusahaan besar PT Nusa Wana Raya (NWR). "Perkebunan sawit seluas 1.074 hektare yang dimiliki 537 kepala keluarga ini sudah dikelola warga sejak 22 tahun lalu," ujarnya.
Koperasi Gondai Bersatu, Koperasi Sri Gumala Sakti, Kelompok Tani Kita Bersama dan Kelompok Tani Harapan Kita awalnya tidak bermasalah ketika bergabung ke dalam perusahaan inti plasma PT Peputra Supra Jaya.
Namun belakangan terjadi sengketa lahan antara PT Peputra Supra Jaya dengan PT NWR. Belakangan pohon sawit milik PT Peputra Supra Jaya pun ditebang. Termasuk sawit milik masyarakat.
"Padahal lahan yang dikuasai masyarakat yang tergabung dalam koperasi dan kelompok tani bukan bagian dari lahan milik dari perusahaan yang sedang bersengketa," kata Abetnego.
Menyikapi kondisi di lapangan yang memanas kemudian KSP dalam suratnya mengeluarkan tiga perintah.
Pertama, meminta pihak perusahaan (NWR) dan aparat keamananan untuk segera menghentikan sementara proses penebangan sawit atau penggusuran milik petani mengingat kasus tersebut sedang ditangani KSP dengan kementerian terkait dan untuk mencegah meluasnya konflik yang mengarah pada kekerasan.
Kedua, meminta Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau untuk mengklarifikasi status hak atas tanah warga dan status tanah HGU kedua perusahaan yang bersengketa dengan membuat pemetaan lapangan yang memperjelas dimana posisi dan batas-batas tanah milik warga melalui koperasi dan dimana tanah HGU dari kedua perusahaan.
Ketiga, meminta Kepolisian Daerah Riau mengambil langkah-langkah pencegahan untuk menghindari konflik sosial antara para pihak yang bersengketa agar tidak terjadi kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga.
"Sebagi bagian dari konflik agraria yang harus ditangani, sengketa lahan di desa Gondai akan mendapat perhatian khusus," ujar Abetnego.
Sementara itu para petani sawit Gondai sangat berharap kerja sama dengan PT Peputra Supra Jaya terus berlanjut. Perusahaan ini dianggap petani yang tergabung dalam koperasi dan keompok tani sebagai bapak angkat.
Dalam perjanjian pada 1996 misalnya disebutkan, "Penguasa Tanah Ulayat Ninik Mamak Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam memberikan kebebasan tanah ulayat kepada Kemenakan kami anggota KUD Sawit Raya Unit Otonomi Desa Pangkalan Gondai sebanyak 50 persen dan untuk Bapak Angkat sebanyak 50 persen."
"Kami masyarakat tetap berharap tetap melakukana kerja sama dengan PT Peputra Supra Jaya yang telah disepakati dalam bentuk kerja sama sejak tahun 1996," kata Nurbit yang bergelar Batin Mudo perwakilan Ninik Mamak yang ikut menanatangani kesepakatan pada kerja sama pada 1996.
PT Peputra Supra Jaya dan masyarakat pun sudah memenangi kasus ini di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. PTUN Pekanbaru dengan surat tertanggal 23 Maret 2021 sudah memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Provinsi Riau untuk melaksanakan putusan PTUN tertanggal 21 April 2020. "PT Peputra Jaya adalah Bapak Angkat kami," ujarnya. (OL-13)
Tim Gakkum KLHK telah melakikan penyegalan pada lahan yang terbakar. Penyegelan dilakukan sebagai tanda dimulainya penyelidikan atas dugaan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan HPK
Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin selaku Satgas Operasi Bagian Udara menerbangkan helikopter untuk mendukung pelaksanaan patroli udara.
Operasi Modifikasi Cuaca mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau periode 20-29 Juli 2024, diperpanjang selama tiga hari sampai dengan 1 Agustus 2024.
Program DP3 adalah salah satu inisiatif strategis untuk memastikan masyarakat pedalaman tidak hanya memiliki akses informasi yang memadai tentang pemilihan serentak.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
PARTAI Demokrat resmi mengusung M Nasir-M Wardan sebagai calon gubernur (cagub) dan calon gubernur (cawagub) Pilkada Riau 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan izin terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus.
Lahan negara bebas ex eigendom bisa disertakan dalam program PTSL tapi salah satu syaratnya adalah lahannya harus clear dan clean
Konservasi menghadapi tantangan besar karena di awal konsep konservasi sudah salah, di mana negara memisahkan rakyat dari wilayah konservasi
Jusuf Kalla (JK) mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa menjadi saksi Anies Baswedan di Bawaslu.
GAPKI Kalimantan Selatan mengklaim tidak ada lahan HGU anggotanya yang mengalami karhutla.
Walhi mencatat 14 perusaan yang areal konsesinya terbakar di wilayah Kalimantan Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved