Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLISI telah menetapkan satu dari enam anggota Forum Umat Islam sebagai tersangka pembubaran acara Langgem Budoyo di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatra Utara.
Kabid Humas Polda Sumatra Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengungkapkan, Polrestabes Medan telah mengamankan enam anggota Forum Umat Islam (FUI), terduga pelaku pembubaran acara Langgem Budoyo.
"Satu dari enam terduga pelaku yang diamankan sudah dilakukan penahanan, berinisial S," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (10/4).
Selain menjadi anggota FUI, yang bersangkutan juga menjabat sebagai kepala lingkungan di lokasi kejadian.
Dari penyelidikan polisi, tersangka S membubarkan acara kelompok Langgem Budoyo, berupa kuda lumping atau kuda kepang. Ia juga mengeluarkan perkataan yang dinilai tidak pantas. Perbuatan itu memicu keributan dan kemudian menjadi viral di media sosial.
Didukung Ditreskrimum Polda Sumut, Polrestabes Medan masih melakukan
penyidikan lebih lanjut mengenai motif keenam pelaku melakukan pembubaran tersebut.
Karena itu Hadi mengimbau warga, khususnya yang bermukim di daerah
itu, untuk tetap menahan diri dan saling menghormati. Warga diimbau untuk tidak mudah terprovokasi atas kasus ini dan memercayakan penanganannya ke pihak kepolisian. Dia memastikan pihaknya akan bekerja secara profesional.
Kasus ini terjadi pada Jumat (2/4). Saat itu, sekelompok anggota FUI melakukan pembubaran pertunjukan jaran kepang. Insiden ini berujung bentrok karena warga sekitar tidak menerima tindakan pembubaran tersebut.
Video kejadian muncul di media sosial dan menjadi viral. Dalam video tersebut salah satu anggota FUI meludahi seorang wanita yang kemudian menyulut bentrok fisik.
Terpisah, Ketua FUI Kota Medan Nursarianto mengatakan pembubaran tersebut bukan atas perintah organisasinya, melainkan inisiatif S selaku kepala lingkungan.
S yang juga Komandan FUI Medan tersebut saat itu sedang menuju rumah
diantar sejumlah anggotanya, pulang dari suatu acara. Saat melihat pertunjukan, S yang masih mengenakan seragam FUI spontan membubarkan pertunjukan Jaran Kepang tersebut. Alasannya karena tidak ada
izin dan melanggar protokol kesehatan covid-19 karena memicu kerumunan. (N-3)
BAKAL Calon Wali Kota Medan dari Partai NasDem, Rico Waas memastikan akan memberikan ruang yang besar untuk seniman dan pegiat literasi jika menang dalam Pilkada 2024.
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang bukti dari 113 perkara dalam pemusnahan periode kedua tahun ini.
Ella Nanda Sari, seorang selebgram asal Medan, dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani prosedur sedot lemak di Klinik Kecantikan berinisial WSJB di Kota Depok.
WALI KOTA Medan Bobby Nasution akan membuat kebijakan memberi gaji bulanan untuk para juru parkir senilai Rp2,5 juta per bulan.
PARTAI Nasdem dan Gerindra menyatakan berkoalisi di Pemilihan Wali Kota Medan, Sumatra Utara. Koalisi ini ditandai dengan mendeklarasikan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Medan.
POLRI memecat 15 personel yang sebelumnya bertugas di Polrestabes Medan, Sumatra Utara (Sumut), karena telah melakukan beragam pelanggaran berat.
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Pro dan kontra juga akan terjadi dikalangan internal sendiri dimana sebagian dari pemuda-pemuda ormas ini yang masuk serta aktif di lembaga non pemerintah dibidang lingkungan.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah resmi menyatakan bakal ikut mengelola pertambangan dari izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
menyambut baik rencana Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP). MUI hanya berpesan agar pengelolaan tambang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved