Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KANTOR Imigrasi Kelas II Nunukan mengamankan seorang pria Warga Negara (WN) Malaysia berinisial AR yang tinggal dan bekerja di Indonesia tanpa dokumen perjalanan (paspor), visa, dan izin tinggal yang sah. AR diamankan oleh anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) wilayah Sebatik (Nunukan) pada tanggal 12 Desember 2020.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak. Washington menjelaskan, AR masuk ke Indonesia dan bekerja di sebuah tambak ikan di Kota Tarakan milik seorang Warga Negara Indonesia yang berlokasi di Muara Bulungan dari Bulan Nopember Tahun 2019.
Lokasi bekerja AR yang berada di tengah laut, sehingga jauh dari pemantauan instansi terkait di kota tersebut. Ditambah lagi AR masuk ke Indonesia tidak melalui jalur resmi yang telah ditentukan.
“Dari pengakuannya, AR ini melintas lewat jalur tidak resmi dan juga tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” ungkap Washington dalam keterangan resmi, Rabu (17/3).
Baca juiga : Jalur Utama Padang Pariaman-Bukitinggi via Malalak Terputus
Awalnya AR dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, namun setelah melalui proses penyelidikan lebih lanjut diketahui bahwa AR melanggar pasal 119 ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian karena masuk dan tinggal di Indonesia tanpa paspor dan visa yang sah. Oleh karena itu, penyidik keimigrasian selanjutnya menaikkan tahapan ke penyidikan dan menetapkan AR sebagai tersangka.
Selama di Indonesia, tambah Washington, AR hanya memegang Kartu Pengenal (IC) Negara Malaysia yang keabsahannya telah diverifikasi oleh Konsulat Malaysia di Pontianak. AR juga mengaku mendapat upah selama bekerja di Indonesia. Upahnya berkisar antara Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) tiap bulan tergantung banyaknya hasil panen.
“Hasil penyelidikan kami, AR bekerja di sebuah lokasi penambakan ikan di Kota Tarakan, jadi motivasinya hanya mencari nafkah. Tapi caranya salah, karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah,” terang Washington.
Kini berkas penyidikan kasus AR telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nunukan. "Penyidik Imigrasi Nunukan juga telah menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada Kejari setempat untuk menunggu proses persidangan di pengadilan dalam waktu dekat," pungkasnya. (OL-2).
SEBANYAK 44 imigran gelap asal Bangladesh dan Myanmar yang berhasil diamankan Polres Rote Ndao NTT, selanjutnya dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
Menurut angka resmi, jumlah pekerja imigran Latin mencakup 8,2% dari seluruh angkatan kerja di Amerika Serikat pada tahun 2020-2021.
SEORANG perempuan asal Australia berinisial TAW, 54, ditindak tegas dengan cara dideportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar karena diketahui menjabat sebagai direktur jasa konsultan di Bali.
DEPARTEMEN Imigrasi Malaysia menangkap 132 migran tidak berdokumen dalam operasi permukiman ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit Setia Alam, Shah Alam, Selangor, Malaysia.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Batam berinisial ZA (50) telah ditetapkan sebagai tersangka.
DUA warga Negara Asing (WNA) Pakistan berinisial NMA dan HAS diamankan petugas imigrasi Jakarta Pusat saat mengemis ke rumah warga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved