Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan menindak perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan rehabilitasi DAS. Realisasi rehabilitasi DAS 42 perusahaan pemegang IPPKH di Kalimantan Selatan baru 29 ribu hektare dari target tanam 62 ribu hektare.
Hal ini dikemukakan Wakil Menteri LHK Alue Dohong saat meninjau lokasi rehabilitasi DAS di kawasan Tahura Sultan Adam, Kabupaten Banjar, Kalsel.
"Masih ada perusahaan IPPKH yang bandel dan untuk perusahaan tersebut, kementerian akan memberikan teguran. Kita akan surati lewat Dirjen terkait," ujarnya.
Secara umum, menurut Dohong, pelaksanaan rehabilitasi DAS di Kalsel sudah berjalan baik meski di beberapa lokasi seperti kawasan Bukit Batu merupakan medan sangat berat karena kontur tanah berbatu. Demikian juga dengan sistem kelembagaan sudah berjalan baik, ada pengawasan terhadap pelaksanaan rehabilitasi DAS di Kalsel.
Terkait penanganan bencana banjir beberapa waktu lalu, Alue Dohong mengatakan pemerintah melalui kementerian terkait akan melakukan pemulihan kerusakan infrastruktur dan lingkungan akibat bencana banjir di Kalsel.
"Dari lingkup KLHK untuk tahun ini ada anggaran kurang lebih Rp75 miliar yang bisa dilaksanakan di Kalsel," ujarnya.
Baca juga: KLHK Dorong Kewajiban Rehabilitasi DAS Bagi Pemegang IPPKH
Ada lima aspek yang akan diterapkan meliputi regulasi termasuk tata ruang. Teknis atau engineering, termasuk bendungan dan konservasi tanah dan air. Kemudian vegetatif, berupa penanaman di daerah kritis. Serta penegakan hukum dan aspek sosial, edukasi, komunikasi, dan sosialisasi.
Sebelumnya Plt Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Fathimatuzzahra mengatakan pihaknya telah meminta Kementerian LHK menindak sejumlah perusahaan IPPKH yang lalai dan tidak melaksanakan kewajibannya merehabilitasi DAS di Kalsel.
"Banyak perusahaan yang bandel meski sudah berulang kali kita tegur. Sudah kita laporkan ke Kementerian LHK dan kami berharap kementerian memberikan tindakan," ucap Fathimatuzzahra, Jumat (12/3).
Tercatat ada 42 perusahaan dengan kewajiban tanam seluas 65 ribu hektare. Adapun realisasi tanam IPPKH baru seluas 29 ribu hektare dan 80% berada di kawasan Tahura Sultan Adam.
"Pada periode 2012-2015 realisasi tanam hanya 1.800 hektare. Tahun 2015 Kalsel dilanda kebakaran dan penanaman baru gencar dilakukan pada 2017 melalui program Revolusi Hijau," ujarnya.
Bahkan dari 29.089 hektare yang sudah ditanam ini, baru segelintir perusahaan menyelesaikan kegiatan tanam dengan luas kurang dari 3.000 hektare.(OL-5)
Saat ini, pelaksanaan imunisasi dosis pertama sedang berlangsung di seluruh wilayah Kalsel sejak 23 hingga 26 Juli 2024.
FENOMENA mabuk kecubung berujung maut di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah diselidiki oleh pihak Polda Kalsel.
KASUS mabuk tanaman kecubung merebak di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dua orang tewas dan puluhan warga dari berbagai daerah harus dirawat pusat rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa.
Sejumlah proyek pembangunan akan diresmikan bertepatan Hari Jadi Provinsi Kalsel dan menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Kalsel.
KEBAKARAN terjadi di permukiman Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak 22 rumah ludes terbakar dan 30 keluarga kehilangan tempat tinggal.
Sertifikat ini merupakan kedua diperoleh Kalsel, setelah sebelumnya menerima sertifikat indikasi geografis untuk produk cabai Hiyung yang disebut sebagai cabai terpedas.
SEKRETARIS Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mendorong pemerintah secara kolaboratif menciptakan kebijakan yang mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan.
UPAYA perbaikan lingkungan melalui rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan di DI Yogyakarta, termasuk di kawasan penyangga Kawasan Penyangga Gunung Merapi.
KLHK mendukung target Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjadi percontohan (showcase) keberhasilan program rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) di Indonesia.
meggelar Pasar Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Gedung Maggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Senin (18/3). Salah satu sisi gedung itu disulap bak pasar tradisional yang menjual buah dan sayur.
Peran masyarakat perlu didorong oleh regulator untuk lebih aktif. Pasalnya banyak elemen masyarakat dari pemuda yang konsen terhadap lingkungan dan alam.
Sanksi administratif tersebut mulai dari teguran tertulis, pembekuan PPKH hingga akhirnya pencabutan PPKH.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved