Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA hukum almarhum AA Gde Agung Narendra Prabangsa, jurnalis senior Bali yang dibunuh oleh Nyoman Susrama, Made Suardana, meminta kepada Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dengan mengabulkan permohonan remisi dari napi I Nyoman Susrama yang saat ini sedang diperjuangkan oleh Bapas Karangasem.
"Saya mendengar I Nyoman Susrama, aktor intelektual pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa (wartawan Jawa Pos Radar Bali) kembali mengajukan remisi. Saya hanya ingin mengingatkan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly dan jajarannya agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Jangan lagi mempermalukan Presiden Jokowi dengan mengabulkan permohonan remisi Susrama.
Karena itu melukai rakyat Bali, para awak media di seluruh Bali dan bahkan seluruh Indonesia," ujar Suardana di Denpasar, Rabu (10/3).
Suardana menegaskan, pencabutan Keppres Nomor 29/2018 dan diganti dengan Keppres Presiden Nomor 3/2019 oleh Presiden Jokowi merupakan tamparan keras bagi Kementerian Hukum dan HAM RI, bahwa usulannya membuat presiden harus merevisi kembali dan mencabut Keputusannya terdahulu. Dan itu sudah dilakukan Jokowi dua tahun yang lalu. Memori itu belum terhapus dari publik
Bali dan Indonesia terutama ini melecehkna profesi jurnalis.
"Saya hanya ingin mengingatkan, tahun 2019 lalu saat menerima aksi Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), Kakanwil Hukum dan HAM Bali saat itu yakni Sutrisno telah menunjukkan komitmennya. Sutrisno mempertegas persyaratan khusus dan catatan khusus bagi terpidana Susrama. Yakni tidak akan berproses untuk remisi," ujarnya.
Ia meminta, mestinya hal itu juga diindahkan oleh pengganti Sutrisno saat ini, yaitu Jamaruli Manihuruk.
"Jangan sampai kami turun lagi dengan jumlah massa melimpah di masa pandemi ini. Kami tidak mengancam, kami sudah pernah membuktikannya dua tahun lalu. Kita sudah final, bahwa urusan Susrama ini menjadi masalah pembunuhan jurnalis yang sedang bertugas. Sehingga kita anggap pembunuhan ini bukan seperti pembunuhan biasa, tapi menjadi masalah ancaman bagi kebebasan jurnalis," tegasnya.
Para jurnalis yang ada di Bali dan penjuru tanah air sudah bersepakat, bahwa tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Prabangsa dihabisi saat menjalankan tugasnya mengungkap fakta kasus korupsi proyek yang dipimpin Susrama.
"Kita sudah memberikan data kepada pemerintah, kepada lembaga berwenang, kepada para penegak hukum, bahwa hanya kasus Susrama inilah satu-satunya kasus pembunuhan terhadap wartawan yang terungkap. Susrama juga satu-satunya pelaku kejahatan terhadap wartawan yang mendapat hukuman berat. Semestinya penegakan hukum terhadap Susrama ini menjadi simbol negara dalam hal
perlindungan terhadap insan pers," pintanya.
baca juga: Menkumham Ringankan Hukuman Pembunuh Wartawan
Kebijakan negara memberikan atau tidak memberikan remisi pengurangan hukuman juga menjadi tanggung jawab moral. Sekalipun Susrama tidak bisa dilarang kalau ingin mengajukan remisi. Jangan sampai keputusan presiden yang merupakan usulan kementerian malah digugat ke PTUN, dan menggangu citra pemerintahan Jokowi. Jika hal ini tidak signifikan diurus oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, sebaiknya diambil keputusan internal saja sehingga dapat meneduhkan situasi di tengah pandemi.
"Sampai kapanpun kami akan menolak remisi untuk pembunuh wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Sebab, wartawan yang bertugas dijamin dan dilindungi UU Nomor 40/1999. Jika pemerintah memberikan remisi pada Susrama, maka sama saja mengebiri kebebasan pers di masa mendatang," tutupnya. (OL-3)
Perkelahian itu menyebabkan Mumuh mengalami luka di sekujur tubuhnya karena disabet senjata golok oleh salah satu pelaku
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
UPACARA pemakaman Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik kelompok perlawanan Hamas, dimulai pada Kamis (1/8) di ibu kota Iran, Teheran, yang dihadiri sejumlah besar warga dan pejabat.
PEMIMPIN Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei berjanji akan memberikan hukuman berat dan membalas dendam terhadap Israel akibat pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved