Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Utara berhasil mengungkap peredaran 5,5 kg sabu di Kota Medan yang dikendalikan narapidana dari dalam sel. Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan, tersangka pengendali peredaran sabu itu berinisial MB, narapidana yang sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba.
"MD mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara, Rumah Tahanan Labuhan Deli," kata Brigjen Atrial, Rabu (24/2).
Awalnya petugas BNNP menangkap tersangka IRD di Jalan Medan-Tanjung Pura pada 17 Februari dengan barang bukti 5,5 kg sabu. Dari hasil pemeriksaan, kepada petugas, IRD mengaku barang haram itu diperoleh dan diedarkan atas suruhan MB. Atas informasi itulah BNNP Sumut mencokok MB dari Rutan Labuhan Deli.
Kepada petugas, IRD juga mengaku sabu itu dipasok dari Aceh dan mereka dijanjikan mendapat upah Rp15 juta per kg untuk mengedarkannya di Medan. Kedua tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan pidana mati.
Brigjen Atrial menyesalkan, ternyata hukuman penjara seumur hidup yang sedang dijalani MB tidak juga membuatnya jera. Ia asih saja melibatkan diri dalam peredaran narkoba.
Kepala BNNP Sumut menerangkan pihaknya juga berhasil menggagalkan pengiriman paket makanan pisang selai berisi sabu seberat 831 gram di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.
Dalam kasus ini petugas menangkap tersangka bernama Khairul yang membawa pisang selai dair Medan denga tujuan Pasuruan, Jawa Timur lewat jasa pengiriman TIKI. Pengungkapan kasus ini berkat informasi petugas kargo Regulated Agent PT Apollo Bandara Kualanamu. Kepada BNNP Sumut, perusahaan itu melaporkan adanya barang yang berisi narkotika. Kemudian BNN mendatangi kargo Bandara Kualanamu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dicek ternyata benar. Salah satu bungkusan kargo didapati berisi narkotika jenis methamphetamine (sabu-sabu) dengan berat 831 gram. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata sabu yang dikemas dengan pisang salai itu sudah beberapa kali dikirim. BNN lalu melakukan control delivery, dan barang tetap dikirim serta petugas mendampingi sampai ke Pasuruan.
baca juga: Minuman Oplosan Renggut Dua Nyawa di Tasikmalaya
Lewat koordinasi dengan BNNP Jawa Timur, petugas menunggu orang yang mengambilnya dan kemudian melakukan penangkapan. Ternyata orang yang mengambilnya bernama Khairul. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pengiriman tersebut sudah tiga kali dilakukan. Tersangka mengirimkan dari Medan dan dia juga yang menerimanya di Pasuruan. Narkoba tersebut akan diedarkan di Bali dan Lombok. (OL-3)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
KETUA DPD I Golkar Sumatra Utara (Sumut) Musa Rajekshah atau Ijeck disebut punya kans untuk menambah elektoral bila berpasangan dengan Bobby Nasution atau Edy Rahmayadi.
LEMBAGA Survei Indonesia (LSI) mencatat mayoritas warga tak ingin Edy Rahmayadi kembali maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024.
BAKAL calon gubernur (cagub) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024, Bobby Nasution, kokoh pada jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Pendukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) cenderung menjatuhkan pilihannya ke Bobby Nasution pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024.
POLISI masih mendalami kasus penikaman mantan jurnalis televisi di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang terjadi pada Jumat pagi, 19 Juli 2024.
POLSEK Serbalawan Polres Simalungun mengamankan dua terduga pelaku pencurian hewan ternak dari amukan massa di Afdeling VIII Kebun Unit Dolok Ilir Blok 2016 EY, Huta Malopot, Sumatra Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved