Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri Buru Buronan Interpol asal Rusia

Rahmatul Fajri
15/2/2021 23:13
Polri Buru Buronan Interpol asal Rusia
Andrew Ayer(Antara)

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan personel dari Polda Bali dan Polresta Denpasar terus memburu warga negara Rusia, Andrew Ayer yang kabur dari kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Andrew yang merupakan buronan interpol itu kabur saat proses administrasi pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Rusdi mengatakan pihaknya akan terus memantau penangkapan Andrew tersebut.

"Untuk personel yang dilibatkan dari Resmob Polda Bali 2 tim dan Resmob Polresta Denpasar 2 tim berjumlah 40 orang. Sampai saat ini dari Mabes Polri tetap melakukan pemantauan," kata Rusdi ketika dihubungi, Senin (15/2).

Sebelumnya, Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra Tresnadita dalam konferensi persnya di Badung, Bali mengatakan buronan Interpol asal Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka melarikan diri dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kamis, (11/2) pukul 13.20 WITA.

"Andrew melarikan dalam proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, usai dijenguk rekan wanitanya bernama Ekaterina Trubkina asal Rusia," kata Rai Putu.

Dia mengatakan, Andrew Ayer merupakan buron interpol yang masuk dalam red notice. Pria pemilik paspor bernomor 7536xx itu sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan karena perkara narkotika.

Setelah masa hukuman pidana berakhir, Andrew kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada (3/2/2021) untuk selanjutnya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian Pendeportasian dan pengusulan cekal. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya