Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Kalimantan Selatan menangkap sedikitnya 15 orang dari 15 kasus praktik penyimpangan gas LPG 3 kilogram bersubsidi (gas melon) sepanjang 2020 di wilayah tersebut. Terpuruknya ekonomi masyarakat akibat pandemi covid -19 disinyalir memicu beralihnya konsumsi gas ke gas bersubsidi.
Kepala Polda Kalsel, Irjen Nico Afinta, mengatakan pihaknya sejauh ini telah menangkap 15 orang tersangka pelaku praktik penyimpangan gas LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah Kalsel. "Ada 15 orang tersangka pelaku dari 15 kasus yang telah ditangani Polda Kalsel,"ujar Nico Afinta.
Dari belasan kasus tersebut barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 1.419 tabung gas melon berisi dan 3.298 tabung gas kosong. Empat unit mobil pick up, sepeda motor, gerobak kayu hingga spanduk serta uang tunai Rp9,5 juta dari para tersangka. Para pelaku sebagian adalah pemilik pangkalan gas dan sebagian lagi pedagang eceran.
Para tersangka pemilik pangkalan menjual gas bersubsidi tersebut sekitar 50-80 persen dari kuota pangkalan ke pengecer dengan harga di atas HET (harga eceran tertinggi) mulai Rp18-Rp30 ribu per tabung guna mendapatkan keuntungan lebih besar. Sementara HET per tabung adalah Rp17.500 berdasarkan Pergub Kalsel No 44/047/KUM/2015.
Adapun pasal yang dilanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 huruf (A) UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Peraturan Presiden RI Nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar.
Menjual LPG 3 kg tanpa izin dikenakan pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan JO Peraturan Presiden RI nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar. (OL-13)
Baca Juga: Ditemukan 4 Warga Positif Covid, Lembata Jadi Zona Merah
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pengumuman hasil inspeksi pengawasan terhadap Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik swasta di Deli Serdang, Sumatra Utara
TAHAP awal penerapan transformasi subsidi elpiji 3 kg dengan mewajibkan masyarakat menunjukkan KTP saat membeli berhasil menurunkan kenaikan volume tabung gas melon.
Persiapan syukuran pernikahan di Dusun Pangligaran, Desa Medanglayang telah membuat suasana menjadi duka setelah tujuh orang saudara dan warga mengalami luka bakar.
Sinergi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM dan lembaga pengawas negara, yaitu Ombudsman akan terus ditingkatkan.
Penambahan penyaluran telah dilakukan bertahap selama masa Idul Adha. Stok BBM nasional rata-rata selama 20 hari dan elpiji rata-rata 17 hari.
Selain memastikan ketersediaan BBM dan elpiji subsidi, Pertamina Patra Niaga juga menjamin ketersediaan produk non subsidi yaitu Pertamax Series, Dex Series, dan Bright Gas
Masyarakat diimbau untuk membeli elpiji 3kg di pangkalan resmi Pertamina agar bisa mendapatkan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemda masing-masing wilayah.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pembelian LGP 3 kg atau gas melon belum akan dibatasi jumlahnya meski harus menggunakan KTP.
PEMBELI LPG 3 kilogram (kg) wajib menunjukkan KTP mulai 1 Juni 2024. Hal itu disampaikan oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga.
Hanya masyarakat kecil dan pelaku UMKM yang dibolehkan menggunakan elpiji bersubdi.
Urgensi penggunaan KTP dan/atau KK dalam pembelian gas melon adalah sebagai identifikasi yakni untuk mengetahui apakah pembeli memang orang yang tepat atau tidak.
Saat ini penyaluran elpiji 3 kg bersifat terbuka, yang mana masyarakat yang telah mendaftarkan diri di pangkalan resmi Pertamina
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved