Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PULUHAN buruh mendatangi Kantor Gubernur Sumatra Selatan, Rabu (11/11). Mereka melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah dikeluarkan Pemprov Sumsel beberapa waktu lalu.
"Kami datang ke Kantor Gubernur Sumsel untuk mempertanyakan mengenai UMP yang tidak naik pada tahun ini. Dan harapan kami Pemprov Sumsel terkhusus Gubernur Sumsel untuk bisa menaikkan besaran UMP seperti lima provinsi lain di Indonesia," ujar Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel, Abdullah Anang.
Dalam tuntutannya, para buruh menolak Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel tentang UMP 2021 yang memastikan tidak ada kenaikan UMP pada tahun 2021 atau tetap sebesar Rp3.043.111 per bulan.
"Kami menilai SK UMP yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel itu sangat merugikan buruh, dimana mereka sangat membutuhkan tunjangan hidup ditambah lagi dalam kondisi pandemi Covid19 saat ini," ujar Abdullah Anang.
Ia mengatakan, selain menolak SK Gubernur Sumsel tentang UMP 2021 pihaknya juga menyampaikan beberapa tuntutan. Para buruh meminta
Presiden untuk menerbitkan PERPPU Pembatalan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Kedua, menuntut Gubernur Sumsel untuk menaikan UMP 2021. Ketiga, menuntut pembahasan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumsel.
"Yang terakhir atau yang keempat yaitu menuntut pihak PPNS Sumsel untuk melaksanakan tugas pokok dan penyelesaian kasus ketenagakerjaan di Provinsi Sumsel," jelasnya.
Gubernur Sumsel Herman Deru yang menerima aksi buruh tersebut mengatakan, sebagai kepala daerah masih mengkaji kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Sumsel. "Kita tidak kalah dengan provinsi lain soal UMK, sedang dikaji karena pemberlakuan UMK baru pada 1 Januari nanti," katanya.
Deru menyebutkan, pihaknya telah menyetujui kenaikan UMP meski di satu sisi belum menyetujui kenaikan UMK di tiap kabupaten kota di Sumsel. Hal ini karena dia belum menerima rincian angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja di wilayah kabupaten dan kota di Sumsel.
Menurutnya, penetapan KHL baru di setiap daerah pasti bervariasi atau tidak sama. Namun, jika KHL ditentukan pada indeks tertentu tapi UMR tidak mengikuti maka kebijakan kenaikan UMK tetap menjadi kewenangannya sebagai kepala daerah.
"Tidak perlu khawatir saya tetap bersama kalian. Saya tidak pernah meninggalkan kalian. Selama kita hidup dalam ekosistem bahwa antara buruh, dan korporasi harus jalan seimbang Tanpa butuh korporasi tidak berjalan. Begitu pula sebaliknya buruh ingin perusahaan survive dalam kondisi Covid-19," pungkasnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga bulan juni total inflansi Kabupaten OKU Timur berada posisi 2,14%.
PETUGAS Damkar Lubuklinggau. Sumsel, berhasil menyelamatkan seekor anak kucing yang telah terjebak di dalam sumur sedalam 5 meter.
BUAYA liar bermoncong panjang atau biasa disebut senyulong ditemukan terperangkap di jaring ikan di aliran anak sungai Musi oleh warga.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
MOTIF pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor oleh pengusaha toko pakaian distro di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.
Otak pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang jasadnya dicor di belakang ruko Distro, akhirnya diringkus polisi gabungan.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved