Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dituding Sebarkan Hoax, Ketua PCNU Karawang Dilaporkan ke Polisi

Cikwan Suwandi
21/10/2020 17:55
Dituding Sebarkan Hoax, Ketua PCNU Karawang Dilaporkan ke Polisi
Kuasa Hukum Partai Koalisi Pengusung Cellica-Aep menunjukan laporan Ketua PCNU Karawang KH Ahmad Ruhyat ke Polres Karawang.(MI/Cikwan Suwandi)

PARTAI Koalisi pengusung Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh melaporkan Ketua PC NU Karawang, KH. Ahmad Ruhyat Hasby atas tudingan menyebarkan berita bohong paslon nomor urut 02.

Tulisan Kang Uyan panggilan akrab KH Ahmad Ruhyat dalam WhatsApp Grup (WAG) menuding Cellica dan PKS telah melakukan politik uang kepada lima kiai pimpinan pondok pesantren.

"Laporan itu telah tercatat di Polres Karawang dengan No: STTLP/1236/X/2020/JABAR/RES KRW. Hari ini koalisi partai pengusung Paslon nomor 2 melaporkan seseorang yang bernama ARH yang diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan juga ada unsur berita bohong," ujar Kuasa Hukum Koalisi Partai Pengusuh Cellica-Aep, Dul Jalil, di Mapolres Karawang, Rabu (21/10/2020).

Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik seperti diatur dalam Pasal 311 KUHP dengan junto UU ITE pasal 27 ayat 3. Sementara dalam perbuatan penyebaran berita bohong, terlapor diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana.

"Dalam ini kami ajukan 2 delik sekaligus. Sementara alat bukti yang kami bawa hari ini adalah beberapa link berita dan print out dari berita tentang perbuatan terlapor," kata Dul Jalil.

Sementara itu Ketua Koalisi Partai Pengusung Cellica-Aep, Sukur Mulyono mengatakan ia melaporkan karena pernyataan KH. Ahmad Ruhyat Hasby dinilai telah merugikan Cellica-Aep.

"Kita melaporkan KH. Ahmad Ruhyat Hasby atas nama pribadinya bukan sebagai Ketua PCNU. Karena dalam sebuah media beliau mengakui jika ucapannya atas nama pribadi. Secara politik ini sangat merugikan kita, jika tidak kita melaporkan maka apa yang dituding beliau akan berkembang opini yang buruk kepada kita. Untuk itu kita ingin membuktikannya melalui jalur hukum," ungkap Mulyono.

Mulyono mengatakan telah menunggu langkah klarifikasi dan permintaan maaf dari Kang Uyan sapaan KH. Ahmad Ruhyat Hasby . Namun setelah beberapa hari setelah pernyataan dari Kang Uyan. Pihak koalisi tidak mendapatkan klarifikasi dan permintaan maaf. "Kita sudah menunggu klarifikasi tentang ini," ujarnya. (OL-13)

Baca Juga: DLH Serang Temukan Banyak Kejanggalan di Jeti MCA



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya