Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menunggu mekanisme penentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2021.
Berbeda dengan sebelumnya, di tahun ini pembahasan upah minimum bersamaan dengan pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap kegiatan ekonomi, ditambah dengan adanya pengesahan Undang-undang Cipta Kerja.
Sekretaris Disnaker Kota Cimahi, Uce Herdiana menyatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi baik dari Pemprov Jabar maupun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI terkait mekanisme penentuan UMK tahun 2021.
"Edaran menterinya (Kemenaker) belum ada. Kita masih menunggu," kata Uce, Minggu (18/10).
Pihaknya akan segera membahas UMK bersama Dewan Pengupahan jika informasi resminya sudah turun. Disnaker juga belum tahu apakah mekanisme pengupahan untuk UMK tahun 2021 akan mengacu kemana.
"Kami belum bisa melakukan apa-apa untuk saat ini, tunggu edaran resmi saja," ujarnya.
Menurut dia, mekanisme penghitungan UMK tahun ini dipastikan jauh berbeda dengan sebelumnya. Dimana tahun lalu penentuan upah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Formulasi penghitungan upah mengacu pada laju inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE).
Tetapi untuk mekanisme pengupahan tahun depan belum jelas, apakah masih menggunakan pola lama ataukah pola baru seiring disahkannya Undang-undang Cipta Kerja serta melemahnya laju ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Undang-undang Cipta Kerja kan belum ditandatangani presiden, sementara undang-undang lama belum dicabut. Kita masih bingung," ungkapnya.
Pihaknya berharap mekanisme UMK 2021 segera turun dari pemerintah pusat sehingga bisa langsung lakukan persiapan. "Mudah-mudahan Oktober ini sudah turun. Untuk mekanismemya juga apakah masih diusulkan ke gubernur atau tidak, kita belum tahu," jelasnya.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Cimahi, Yanuar Taufik menyebut, pihaknya belum bisa melakukan pembahasan UMK untuk tahun depan, apalagi melaksanakan pleno tanpa petunjuk dari pemerintah pusat.
"Kita masih menunggu, belum ada petunjuk dari pemerintah pusat," katanya. (OL-13)
Baca Juga: Mulai Besok, KRL Beroperasi hingga Pukul 24.00
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Aturan sanksi itu dapat dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013
Inflasi adalah situasi di mana harga produk meningkat karena daya beli menurun dan nilai mata uang rendah. Cari tahu cara mengatasinya di sini.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai pengupahan di DKI Jakarta masih belum sesuai dengan kondisi kehidupan yang sebenarnya terjadi. Idealnya, gaji di Jakarta ada Rp7 juta per bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved