Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLRESTA Sidoarjo, Jawa Timur tidak main-main dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan untuk memutus penyebaran covid-19. Terbaru, Polresta Sidoarjo membentuk tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan (Mobile Covid Hunter) yang siap menindak siapapun pelanggarnya.
Tim ini beranggotakan petugas gabungan dari Polri, TNI, satpol PP dan Dinas Perhubungan. Tim beranggotakan sekitar 100 personil ini akan terus keliling di seluruh 18 kecamatan di Sidoarjo, mencari para pelanggar protokol kesehatan.
Tim ini akan menindak mereka yang tidak mengenakan masker ataupun pelanggaran protokol kesehatan lainnya. Tindakan yang dilakukan sudah tidak berupa sanksi sosial lagi, melainkan membayar denda sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020.
Perda tersebut adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Sesuai pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta.
"Tidak ada lagi hukuman berupa sanksi sosial pada pelanggar, langsung denda karena sudah ada perdanya," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, Rabu (16/9).
Menurut Sumardji, tim ini akan terus patroli keliling terutama di tempat-tempat keramaian menggunakan mobil dan sepeda motor Mobile Covid Hunter. Pelanggar protokol kesehatan yang tertangkap akan disita KTP ataupun kartu identitas lainnya. Kartu identitas tersebut bisa diambil pelanggarnya di Pengadilan Negeri Sidoarjo sambil membayar uang denda setiap Rabu dan Jumat.
Sasaran tim ini bukan hanya warga, namun juga para pelaku usaha. Pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, dendanya jauh lebih tinggi dibanding warga biasa. Bila warga pelanggar hanya didenda Rp150 ribu hingga maksimal Rp500 ribu, pelaku usaha yang melanggar dikenai denda maksimal Rp100 juta. Di Sidoarjo sudah ada sejumlah kafe atau tempat usaha lainnya yang didenda Rp1 juta hingga Rp5 juta akibat tidak menerapkan protokol kesehatan.
Sumardji menegaskan, meskipun tim ini disebut pemburu, namun praktiknya tetap mengedepankan sisi humanisme. Meskipun di lapangan ada masyarakat yang protes atau tidak terima, anggota tim Mobile Covid Hunter diminta tetap humanis, tidak boleh terbawa emosi warga yang protes.
"Sejak ada penerapan sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan, masyarakat menjadi lebih tertib. Hal itu terlihat dari semakin sedikitnya pengguna jalan yang tidak mengenakan masker," jelasnya. (R-1)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Gedung olahraga SMPN 1 Buduran tertimpa drum yang terlempar akibat ledakan kebakaran yang terjadi di pabrik cat Avian.
Kebakaran di pabrik Avian di Sidoarjo dapat dilihat sampai radius 1 km dan menimbulkan ledakan.
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Jembatan tersebut adalah satu-satunya penghubung warga Desa Kedungpeluk dengan desa lainnya. Sehingga dengan ambrolnya jembatan ini, transportasi warga Desa Kedungpeluk terganggu.
PARA petani semangka inul di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, harus gigit jari. Lantaran di tengah hasil panen tahun ini yang melimpah, harganya justru anjlok hanya Rp6 ribu per kilogram.
Pada dua bulan terakhir ini, tercatat ada 700 perkara gugat cerai di Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Sidoarjo. Bahkan sejak awal Januari 2024 tercatat 2.400 perkara gugat cerai
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved