Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PASIEN meninggal akibat korona di Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah lagi satu orang, Jumat (11/9). Pasien berjenis kelamin perempuan, meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umbu Rara Meha, Waingapu, Sumba Timur.
"Benar, pasien 013 meninggal," kata Direktur RSUD Umbu Rara Meha, dokter Lely Harakay saat dihubungi lewat telepon.
Baca juga:
Menurut dokter Lely, pasien tersebut merupakan pelaku perjalanan dari luar daerah, dan merupakan pasien korona kedua yang meninggal di Sumba Timur. Pasien korona pertama yang meninggal di Sumba Timur berinsial RY, 48, meninggal pada 8 September 2020, juga merupakan pelaku perjalanan dari luar daerah.
Sesuai laporan Satgas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 NTT, total pasien korona yang meninggal di NTT sebanyak lima orang, sedangkan total kasus positif korona sebanyak 217 orang atau bertambah dua orang pada Jumat masing-masing dari Ende dan Manggarai Barat. sebanyak 171 orang di antaranya sudah sembuh dan 42 orang dirawat di rumah sakit. (OL-6)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved