Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEJABAT aparatur wilayah kecamatan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum penyelenggara pengawasan di tingkat kecamatan setempat. Dalihnya, pejabat aparatur wilayah kecamatan itu dituding telah melanggar aturan displin PNS karena menghadiri acara yang juga dihadiri Plt Bupati Cianjur, belum lama ini.
Berdasarkan informasi, kegiatan yang dihadiri Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, yang juga bakal calon bupati Cianjur, digelar pada Jumat (28/8) lalu. Kegiatannya sendiri merupakan sosialisasi pencegahan covid-19 yang melibatkan para kepala desa. Sebagai aparatur kewilayahan, pejabat kecamatan itu ikut menghadiri kegiatan karena mendapat undangan.
"Pak Bupati itu pimpinan saya. Masa saya tidak hadir pada acara mengenai sosialisasi pencegahan covid-19," kata DM, pejabat aparatur kecamatan yang saat ini dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) camat, Rabu (9/9).
Bagi DM, selama kegiatan berlangsung, diyakininya tidak ada upaya-upaya yang mengarah pada kampanyr Plt Bupati Cianjur. Kegiatannya berjalan normatif.
"Setelah kegiatan, saya didatangi Panwascam. Mereka mengatakan saya melakukan pelanggaran sebagai ASN," kata DM.
DM mengaku heran karena dituding melanggar aturan sebagai ASN. Apalagi aturan yang digunakan Panwascam itu salah satunya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"Ini kan tidak nyambung. PP 53 itu kaitan dengan disiplin PNS, misalnya soal absensi dan lainnya. Kan ini tidak pada inti permasalahan," tuturnya.
DM pun mengaku sempat beragumentasi dengan oknum Panwascam tersebut. Apalagi saat kegiatan pada 28 Agustus 2020, belum masuk kepada pendaftaran bakal pasangan calon, apalagi pada tahapan kampanye.
"Terus kesalahan pelanggaran saya apa?," tegasnya.
Baca juga : Pendapatan 91 Persen Warga Batu Malang Turun Drastis
DM mengatakan jika memang dirinya melanggar, ia lebih baik ditindak sesuai aturan. Namun pada akhirnya terjadi transaksional karena terindikasi ada upaya meminta sejumlah uang dari oknum Panwascam.
"Kalau besarannnya ada lah. Gak usah disebutkan. Tapi iya ada uang yang diserahkan karena mereka meminta," pungkasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari, mengaku bakal segera menindaklanjuti informasi tersebut. Usep menegaskan tidak ada toleransi bagi para pengawas Pemilu yang melakukan pelanggaran selama pelaksanaan pengawasan pesta demokrasi.
"Panwas harus bekerja profesional. Penekanan khusus kita akan lakukan proses pembinaan untuk bekerja sesuai prosedur karena kunci sukses Pilkada merupakan profesionalisme dari penyelenggara pemilu," tandas Usep.
Ketua Panwascam setempat, M Devi C Ruhimat, membantah informasi dugaan permintaan uang dari pejabat aparatur kecamatan. Tapi ia mengaku sempat ada pertemuan dengan Plt camat untuk menjalankan tugas pengawasannya, bukan meminta nominal uang.
"Bukti foto juga terlampir. Tidak ada yang namanya meminta sejumlah uang ke pak camat. Kami pastikan informasi yang beredar saat ini tidak benar. Itu hoaks kang," tegas Devi saat dihubungi wartawan, Rabu (9/9). (OL-2)
Pemicu pembunuhan itu hanya gara-gara berselisih paham hingga terjadi keributan usai berdebat mengenai mana yang lebih dulu, telur atau ayam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
SATGAS Anti Judi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini jika dibiarkan maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata
Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku curas di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan korban meninggal.
KASUS penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban alami luka berat dan tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus terjadi.
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
KPK turut menyita sejumlah uang yang diyakini berkaitan dengan dugaan korupsi di Semarang.
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved