Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pendaftaran 815 akun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah (bacakada) pilkada serentak 2020.
"Untuk update sampai Sabtu (5/9) terdapat 815 bacakada yang sudah mendaftar atau mendapat akun LHKPN," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada mediaindonesia.com, Minggu (6/9).
Menurut dia, dari 815 laporan itu 689 bacakada sudah mengirim LHKPN dan 555 di antaranya sudah terverifikasi atau mendapat tanda terima pelaporan dari KPK. Sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen.
"Sementara data terbaru mengenai pelaporan untuk hari ini baru bisa terungkap sore ini," jelas dia.
Baca juga : KPK Disarankan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Data sebelumnya, KPK menerima LHKPN dari 627 bacakada dan 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima.
KPK menyambut baik tindakan para bakal calon kepala daerah yang patuh dalam melaporkan harta kekayaannya. Bagi yang belum melapor, Lembaga Antikorupsi meminta disegerakan.
"KPK meminta bakal calon untuk mengisi laporan hartanya secara lengkap, benar, dan jujur. Transparansi dan integritas calon kepala daerah dimulai dari keterbukaannya dalam melaporkan harta kekayaan secara jujur," pungkasnya. (OL-2)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved