Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengadilan Vonis Pelanggar Masker

LILIK DARMAWAN
29/8/2020 05:50
Pengadilan Vonis Pelanggar Masker
SIDANG CEPAT UNTUK PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN(ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.)

PELANGGAR protokol kesehatan, khususnya tidak mengenakan masker di ruang publik, divonis dengan hukuman denda di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah.

Persidangan berlangsung di Aula Kecamatan Wangon dipimpin Hakim Vionne Tiurma Rismauli dari PN Purwokerto dengan Jaksa Penuntut Umum Yudika Tiarmauli Sitanggang,
kemarin.

Dalam amar putusaannya, hakim menjatuhkan denda Rp49 ribu subsider tiga hari kurungan dan biaya perkara Rp1.000 bagi 28 pelanggar tanpa masker. Semua terhukum
tidak menyatakan banding bahkan langsung membayar denda sebesar Rp50 ribu seusai persidangan.

“Pemkab Banyumas telah memiliki Perda No 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa orang yang tidak
mengenakan masker diancam denda maksimal Rp50 ribu atau pidana kurungan tiga bulan,” terang Kepala Satpol PP Banyumas Imam Pamungkas.

Ia menegaskan Satpol PP Banyumas akan terus merazia pelanggar protokol kesehatan untuk diadili sebagai bagian dari pendisiplinan warga.

Longgarnya pengawasan terbukti membuat penyebaran covid-19 meruak di Riau terutama Kota Pekanbaru dan berdampak juga terhadap provinsi tetangganya, Sumatra
Barat. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kemarin menginstruksikan jajarannya agar memperketat pengawasan daerah perbatasan dengan Riau.

“Informasi yang saya terima, pada 26 Agustus tercatat 141 kasus positif di Pekanbaru. Kita tak ingin terjadi transmisi di Sumbar. Karenanya, meski PSBB tak ada
lagi, saya minta OPD (organisasi perangkat daerah) memperketat pengawasan arus masuk pendatang di daerah perbatasan, terutama dengan Provinsi Riau,” tegas Irwan,
kemarin.

Sebagai provinsi bertetangga, mobilisasi orang antardua daerah ini memang tinggi. Meroketnya positif covid-19 di Riau akan berimbas pada penularan di Sumbar jika
dibiarkan.

Kekhawatiran Sumbar bukan tidak beralasan. Salah satu kepala dinas yang berangkat negatif dan pulang dinas dari Pekanbaru sudah positif. Selain itu, satu per satu kepala daerah di provinsi ini juga sudah terinfeksi covid-19.

Setelah sebelumnya Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni dan Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz, kini Wali Kota Solok Zul Elfian juga dipastikan positif
covid-19. Sementara itu, Sekda Provinsi Sumbar Alwis dinyatakan sudah kembali negatif korona.

Perawat meninggal

Virus korona juga menerobos dindingdinding tahanan. Sebanyak 57 penghuni Lapas Kelas 1 Surabaya di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, terkonfirmasi
covid-19. Dua sudah meninggal dunia, satu sembuh dan satu lagi kondisinya membaik.

Berdasarkan data dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia Sumatra Selatan (PPNI Sumsel) sudah 82 perawat terpapar dan dua meninggal dunia. “Kami merasa kehilangan,
baru-baru ini ada dua perawat meninggal karena covid-19,” ungkap Ketua DWP PPNI Sumsel Subhan.

Untuk mencegah penularan yang sangat masif, Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu, siapkan sanksi denda maupun hukuman sosial bagi pelanggar protokol kesehatan
berlaku mulai September 2020.

Sementara itu, Sekretaris Pusdalops Satgas Percepatan Penanganan covid-19 Provinsi Babel Mikron Antariksa mengatakan pihaknya dibantu TNI Polri untuk mendisiplinkan
masyarakat agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan covid-19. (YH/HS/DG/MY/RF/JI/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya