Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah melakukan penyelidikan terkait penyebab terjadinya banjir bandang di Kabupaten Luwu Utara. Hasilnya banjir terjadi bukan karena aktivitas illegal logging atau pembalakan liar.
Hal itu diungkapkan Direktur Direskrimsus Polda Sulsel, Kombes Augustinus Berlian, Kamis (6/8). Menurutnya, banjir bandang yang terjadi di Luwu Utara dan merusak enam kecamatan terjadi akibat faktor alam.
Baca juga: 66 Hilang dan 4.930 Keluarga Terdampak Banjir Bandang Luwu Utara
"Berdasarkan fakta yang kita dapat di lapangan, keterangan saksi-saksi, cek lokasi dan lain-lain. Kita dapatkan banjir bukan karena illegal logging, eksploitasi hutan dan lain-lain. Tapi memang karena faktor alam," kata Augustinus tanpa menjelaskan secara pasti faktor alam apa yang menyebabkan banjir bandang di Luwu Utara.
Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel Muhammad Al Amin mengungkapkan berdasarkan hasil pemetaan dan kajian yang mereka lakukan, ada dua faktor yang paling mendasar yang mengakibatkan banjir bandang di Kabupaten Luwu Utara, salah satunya adalah aktivitas pembalakan liar.
"Di sana itu, ada pembalakan hutan berskala besar seperti illegal logging, dan pembukaan lahan yang diperuntukan untuk perkebunan kelapa sawit yang menggerus kondisi wilayah hutan di sana," ungkap Amin.
Amin menambahkan, berdasarkan hasil analisis tahun 2018 hingga 2020. Ada empat lokasi pembukaan lahan secara masif di kawasan hulu yang berada di Kecamatan Masamba dan Baebunta, Luwu Utara. Sehingga bisa mengakibatkan terjadi bencana alam.
Baca juga: Unhas Sudah Prediksi sejak 2017 Banjir di Luwu Utara
Banjir bandang di Luwu Utara sendiri, berdasarkan data BPBD di sana, korban jiwa meninggal dunia 38 orang, 10 orang dinyatakan hilang sehingga pencarian masih dilanjutkan hingga hari ini. Lalu 106 orang menjalani perawatan dan 3.627 kepala keluarga (KK) atau sekitar 14.483 jiwa yang berada di tenda pengungsian. (LN/A-3)
POLDA Sumatera Utara (Sumut) gerebek aksi penebangan liar atau illegal logging di kawasan hutan mangrove, Kabupaten Langkat. Sumatera Utara.
Warga diimbau menghentikan penebangan liar di habitat Harimau Sumatra untuk menghindari kejadian berulang.
Pemerintah diminta menindak tegas kegiatan ilegal pembalakan liar demi melestarikan hutan di Indonesia.
Kasus ini telah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kombes Pol Kurniadi dan timnya mendapatkan penghargaan tersebut karena berhasil menangani perkara pembalakan liar atau illegal logging di Kalimantan Tengah.
Menurut DPR, belum ada tindak lanjut signifikan terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada KLHK.
SEKRETARIS Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mendorong pemerintah secara kolaboratif menciptakan kebijakan yang mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan.
Target KEM adalah untuk membuka pendanaan 200 juta USD bagi 100 usaha lestari yang terkoneksi dengan 100 kabupaten yang berkomitmen menjadi lestari.
Prof.San Afri menjelaskan bahwa program KHDPK melaksanakan, pertama, penanaman ulang lahan kritis, rusak, gundul dan tidak produktif akibat pengelolaan sebelumnya.
Kebijakan KHDPK diambil untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa. Di samping itu, agar Perhutani dapat lebih fokus pada bisnis usahanya.
Satelligence sudah memetakan tren deforestasi yang terkait dengan ekspansi perkebunan kelapa sawit dengan cara mengombinasikan kecanggihan teknologi dan verifikasi lapangan.
Pelaku usaha kehutanan siap melaksanakan rencana operasional Forestry and Other Land Use (FOLU) NET SINK Indonesia 2030 yang telah diluncurkan KLHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved