Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Pengedar Simpan Narkoba di Paket Sembako

Hijrah Ibrahim
06/8/2020 06:42
Pengedar Simpan Narkoba di Paket Sembako
Polda Maluku Utara mengungkap kasus narkoba dengan 13 pelaku yang dikendalikan dari Lapas Kelas II A Ternate, Rabu (5/8/2020).(MI/Hijrah Ibrahim)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Narkoba Polda Maluku Utara meringkus 13 pengedar ganja, sabu dan tembakau Gorila. Dari 13 orang itu, empat orang di antaranya adalah mahasiswa. Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol Setiadi melalui Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikun mengatakan para tersangka ditangkap dalam kurun waktu 19 Juni hingga 29 Juli. Peredaran narkoba ini diselipkan dalam paket sembako.

"Mereka yang dibekuk adalah pemain baru dan pemain lama yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas IIA Ternate," kata Kabid Humas AKBP Adip Rojikun, Rabu (5/8).

Dari 13 pengedar, ada beberapa di antaranya adalah pemakai. 

"Dari pengakuan para tersangka, barang bukti tersebut diperoleh dari luar Maluku Utara melalui jasa pengiriman. Pelaku menggunakan modus menyimpan narkoba dalam paket sembako," lanjut Adip. 

baca juga: Kasus Narkoba Meningkat selama Pandemi

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 5, 9 gram, 20,84 gram ganja serta tembakau gorila 4,9 gram. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132, dan Pasal 127 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya