Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pekan Ini Perwali Covid-19 Balikpapan Rampung

Rudi Agung
14/7/2020 10:11
Pekan Ini Perwali Covid-19 Balikpapan Rampung
Pemkot Balikpapan akan keluarkan Perwali yang aka memuat sejumlah sanksi administrasi(MI/Rudi Agung)

PEMERINTAH Kota Balikpapan menargetkan draf Peraturan Wali Kota atau Perwali tentang protokol kesehatan Covid-19 rampung pekan ini. Kepala Bidang Keamanan danPenegakan Hukum Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Balikpapan, Zulkifli mengatakan pelaksanaan masa relaksasi fase ketiga perlu diperkuat dengan Perwali. Alasannya, selama ini hanya menggunakan surat edaran yang sifatnya tidak mengikat. 

"Banyak surat edaran penerapan protokol kesehatan di masa covid-19, namun belum bisa dijadikan acuan menerapkan sanksi bagi pelanggar. Karena itu akan diperkuat dengan perwali," ujarnya, Senin (13/7). 

Dalam Perwali itu nantinya akan diatur soal fase pengetatan sosial, relaksasi, rumusan protokol, sampai sejumlah sanksi. 

Perwali ini sangat dibutuhkan untuk mendisiplinkan warga dan memberi sanksi yang bersifat memiliki efek jera. 

"Kalau hanya surat edaran tidak bisa memberi sanksi yang sifatnya mengikat," jelasnya. 

Menurut Zulkifli, sampai saat ini pembahasan Perwali masih berjalan. Pihaknya menargetkan akan rampung pada pekan ini. Peraturan ini dibuat untuk memformulasikan kebijakan wali kota yang ditetapkan melalui surat edaran, kemudian disatukan dan diperkuat dalam Perwali.

Dalam draft Perwali yang akan diberlakukan ini, dimuat sejumlah sanksi antara lain, sanksi administratif seperti teguran lisan dan tertulis sampai sanksi sosial. Namun, terkait sanksi uang masih menjadi pertimbangan.

"Untuk sanksi denda dana masih dipertimbangkan," jelasnya.

Terkait sanksi sosial, Zulkifli mencontohkan nantinya pelanggar akan diminta untuk kerja bakti. 

"Bisa juga sanksi membagikan masker kepada pengguna yang belum menggunakan masker," ujarnya. 

baca juga: Tiga Pejabat di Kota Ternate Positif Covid-19

Namun untuk pemberlakuan Perwali, kemungkinan baru bisa diterapkan akhir bulan ini awal bulan depan.

Sebab, lanjut Zulkifli, jika draft Perwali rampung masih perlu dikonsultasikan dan evaluasi Pemprov Kaltim. Baru setelah itu bisa diterapkan kepada masyarakat. 

"Biasanya evaluasi dari provinsi tidak lama. Mungkin sekitar seminggudua minggu sudah selesai," jelasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya