Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENCETAKAN dokumen administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi tidak lagi menggunakan blanko security printing, tetapi diganti menggunakan kertas HVS berukuran 4/80 gram terhitung sejak 1 Juli 2020.
Penggantian penggunaan kertas untuk dokumen administrasi kependudukan ini berlaku secara Nasional sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
"Penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Catatan Sipil (Capil). Sedangkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap menggunakan bahan kertas yang lama," kata Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, Rabu (8/7).
Untuk prosedur pengurusannya, terang Ajay, masyarakat tetap mengajukan permohonan penerbitan KK dan Akta Capil seperti biasa secara online. Setelah diproses, nantinya akan keluar notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Selanjutnya, masyarakat tinggal download file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
"Masyarakat yang masih memiliki Akta Pencatatan Sipil yang lama tidak perlu mencetak baru karena dokumen tersebut tetap berlaku sebagaimana mestinya. Sebab, dokumen yang menggunakan blanko sebelumnya maupun yang menggunakan tanda tangan basah, masih tetap berlaku," beber Ajay.
Dia menjelaskan, nantinya dalam dokumen administrasi kependudukan yang diterima masyarakat, tanda tangan Kepala Disdukcapil tidak lagi manual, tetapi diganti dengan barcode.
"Tanda tangan elektronik ini dapat dibaca dengan aplikasi veryds dari Balai Sertifikasi Elektronik. Apabila merasa ragu dengan barcode tersebut, masyarakat dapat melakukan scan barcode menggunakan aplikasi ini," ucapnya.
Perbedaan lainnya, dokumen yang sudah ditandatangani sudah tidak perlu dilegalisir. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019.
"Ini salah satu bentuk terobosan layanan administrasi kependudukan, segalanya sudah melalui online. Layanan ini sangat membantu mencegah penyebaran virus Covid-19 karena bisa mengurangi kontak fisik dengan orang lain," jelasnya.
baca juga: Karanganyar Tata Ulang Dana Refocusing Setelah Disetujui Presiden
Ajay mengatakan, sebelum pandemi Covid-19, masyarakat yang langsung datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan mencapai rata-rata 300-600 orang perhari. Namun kini dibatasi tidak lebih dari 50 orang.
"Sekarang dilakukan secara bergilir dan sesuai pemanggilan petugas. Mudah-mudahan, dengan perubahan ini, bisa mempercepat pelayanan pencetakan dokumen administrasi kependudukan," tambahnya. (OL-3)
Kurang lebih 8 juta warga Jakarta yang perlu mengganti KTP-nya. Hal itu dikarenakan, Jakarta yang tidak lagi menyandang status ibu kota negara.
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang telah meninggal dunia dan yang tidak memiliki RT di wilayahnya.
Polda Metro Jaya membuka pendaftaran layanan mudik gratis bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halamannya dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tidak gegabah menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK). Seluruh mekanisme itu harus dilakukan secara teratur.
Kemendagri terus mengupayakan agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau digital ID.
Pemeirntah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan melakukan penataan data kependudukan warga Ibu Kota
Bakal calon Wali Kota Cimahi masih didominasi oleh dua nama, yakni Ngatiyana dan Dikdik Suratno Nugrahawan.
Polisi berhasil menyita barang bukti sabu siap edar seberat 308 gram serta empat butir ekstasi.
Inovasi Satlantas Polres Cimahi yang diberi nama 'Bioskop Keselamatan' bertujuan untuk menghadirkan keamanan dan kenyamanan di jalan raya
Biasanya sasaran pencurian terjadi di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor milik korbannya.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Penunjukan Adhitia Yudhistira maju di Pilwalkot tidak asal-asalan namun melalui proses panjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved