Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dipasok dari Lapas, Dikemas di Hotel, Sabu Diedarkan via Aplikasi

Adi Kristiadi
09/6/2020 14:15
Dipasok dari Lapas, Dikemas di Hotel, Sabu Diedarkan via Aplikasi
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu yang dipasok dari lapas.(ANT/Fauzan)

PASANGAN suami (pasutri) istri FR, 40, dan KR, 32, warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mengedarkan sabu menggunakan aplikasi antar di transportasi daring. Keduanya menjalankan bisnis haram ini dari hotel bintang empat.

Pasutri ini memilih tinggal di hotel bintang empat dan meninggalkan empat anaknya di rumah. Keduanya sering menginap berdua di hotel bintang empat, laiknya bulan madu saat menjalankan bisnisnya. Transaksi dilakukan melalui sambungan telepon dengan modus tempel atau menyimpan paket sabu di suatu tempat sesuai kesepakatan.

Pasangan ini, merekap hasil penjualan dan mengatur distribusi serta mengepak paket sabu di hotel. Setelah transaksi disepakati, barang dikirim kepada para pembeli melalui aplikasi antar di ojek daring.

"Kalau sehabis mendapat kiriman dari Lapas Banceuy, Bandung, saya dan istri langsung mendistribusikannya dengan berdiam diri di hotel dan saya bersama istri juga suka pakai sabu untuk pribadi kami. Sekali dapat kiriman minimal 300 gram atau 3 Ons dan saya bagi menjadi paket kecil," kata FR, di ruangan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (9/6/2020).
 
FR mengatakan, paket kecil yang dijualnya itu seharga Rp300-400 ribu, untuk 1 ons bisa mencapai harga Rp1- 1,5 juta. Umumnya pelanggan meminta paket kecil. Untuk mengirim paket dia dan istrinya  selalu memakai kendaraan online untuk bepergian dari satu tempat ke tempat lainnya.

"Saya sengaja bersama istri beralasan supaya tidak terlihat mencurigakan oleh masyarakat seperti pasangan yang sedang berlibur saja di hotel. Selama bepergian selalu menggunakan mobil online dan selama bertransaksi juga tak pernah sekalipun bertemu dengan konsumen," ujarnya.

Sementara, Kapolres Tasikmalaya Kota AKB Anom Karibianto mengatakan, Satuan Intel dan Satuan Reserse Kriminal (SatNarkoba) menangkap pasutri di hotel bintang empat di Kecamatan Cipedes. Keberhasilan mengungkap kasus ini berkat partisipasi masyarakat.

"Selama bulan Oktober 2019 sampai bulan Juni, suami istri tersebut mengaku berhasil menjual sabu  mencapai 6 kilogram di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Kalau dinilai itu mencapai Rp46 miliar. Suplai sabu dalam jumlah besar didapatkan mereka dari seorang teman yang kini mendekam di Lapas Banceuy, Bandung, dengan kasus yang sama," paparnya. (OL-13)

Baca Juga:

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya