Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PASANGAN suami (pasutri) istri FR, 40, dan KR, 32, warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mengedarkan sabu menggunakan aplikasi antar di transportasi daring. Keduanya menjalankan bisnis haram ini dari hotel bintang empat.
Pasutri ini memilih tinggal di hotel bintang empat dan meninggalkan empat anaknya di rumah. Keduanya sering menginap berdua di hotel bintang empat, laiknya bulan madu saat menjalankan bisnisnya. Transaksi dilakukan melalui sambungan telepon dengan modus tempel atau menyimpan paket sabu di suatu tempat sesuai kesepakatan.
Pasangan ini, merekap hasil penjualan dan mengatur distribusi serta mengepak paket sabu di hotel. Setelah transaksi disepakati, barang dikirim kepada para pembeli melalui aplikasi antar di ojek daring.
"Kalau sehabis mendapat kiriman dari Lapas Banceuy, Bandung, saya dan istri langsung mendistribusikannya dengan berdiam diri di hotel dan saya bersama istri juga suka pakai sabu untuk pribadi kami. Sekali dapat kiriman minimal 300 gram atau 3 Ons dan saya bagi menjadi paket kecil," kata FR, di ruangan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (9/6/2020).
FR mengatakan, paket kecil yang dijualnya itu seharga Rp300-400 ribu, untuk 1 ons bisa mencapai harga Rp1- 1,5 juta. Umumnya pelanggan meminta paket kecil. Untuk mengirim paket dia dan istrinya selalu memakai kendaraan online untuk bepergian dari satu tempat ke tempat lainnya.
"Saya sengaja bersama istri beralasan supaya tidak terlihat mencurigakan oleh masyarakat seperti pasangan yang sedang berlibur saja di hotel. Selama bepergian selalu menggunakan mobil online dan selama bertransaksi juga tak pernah sekalipun bertemu dengan konsumen," ujarnya.
Sementara, Kapolres Tasikmalaya Kota AKB Anom Karibianto mengatakan, Satuan Intel dan Satuan Reserse Kriminal (SatNarkoba) menangkap pasutri di hotel bintang empat di Kecamatan Cipedes. Keberhasilan mengungkap kasus ini berkat partisipasi masyarakat.
"Selama bulan Oktober 2019 sampai bulan Juni, suami istri tersebut mengaku berhasil menjual sabu mencapai 6 kilogram di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Kalau dinilai itu mencapai Rp46 miliar. Suplai sabu dalam jumlah besar didapatkan mereka dari seorang teman yang kini mendekam di Lapas Banceuy, Bandung, dengan kasus yang sama," paparnya. (OL-13)
Baca Juga:
Kekeringan rawan terjadi di Kecamatan Cipatujah, Cikalong, Pancatengah, Cineam, Karangjaya, Culamega, Cibalong, Kadipaten, Salawu, Tanjungjaya, Pageurageung dan Kecamatan Sukaresik.
Musim kamarau yang terjadi pada tahun ini ada peningkatan kasus terutama nyamuk aedes aegypti atau demam berdarah dengue (DBD). Peningkatan kasus, menyebabkan 4 orang meninggal
Sebelum ditemukan di bawah pohon dalam kondisi meninggalnya Iis Aisah meninggalkan rumah selama tiga bulan tanpa ijin keluarganya karena bersangkutan selama ini mengalami gangguan mental
Program pengembangan itu dilakukan di Kampung Sinar Jaya, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu.
lahan seluas 5 hektare berada di Kampung Tanjung, Karanganyar, Gunung Tandala, Talagasari, Kersamenak, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, semuanya dalam kondisi terancam kekurangan
Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Kesehatan telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk kasus demam berdarah dengue (DBD)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved