Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Pemerintah Kota Banjarmasin kembali memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah ibukota provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Hasil evaluasi penerapan PSBB di empat
wilayah Kalsel dinilai belum efektif.
Perpanjangan kebijakan PSBB ini secara resmi diumumkan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina. PSBB Kota Banjarmasin tahap III ini berlaku sampai 10 hari ke depan atau sampai tanggal 30 Mei 2020.
Menurut Ibnu, semakin meningkatnya jumlah kasus warga positif terpapar virus covid-19 dan belum efektifnya penerapan PSBB menjadi pertimbangan perpanjangan kebijakan PSBB ini.
"Berdasarkan hasil evaluasi ditemukan banyak catatan baik dari aspek Peraturan Walikota, satuan tugas,
pelaksanaan kebijakan di lapangan seperti di bidang kesehatan, jaring pengaman sosial dan sistem pengamanan kota, juga penegakan hukum," kata Ibnu, Jumat (22/5).
Kebijakan PSBB Kota Banjarmasin mulai diterapkan pada 24 April lalu. Banjarmasin menjadi daerah tertinggi kasus positif virus covid-19 lebih dari 200 kasus.
Baca juga: Tuntuntan Warga Terpenuhi, Bupati Sikka Copot Kades Lela
Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan hasil evaluasi kebijakan PSBB di empat wilayah, yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala dinilai belum efektif. "Masih banyak kelemahan dalam penerapan kebijakan PSBB ini," ujar Hanif.
Hingga Jumat (22/5) pagi, jumlah kasus positif virus covid-19 di Kalsel mencapai 557 kasus. Ada penambahan 73 kasus dari hari sebelumnya.
Jumlah penderita covid-19 terbanyak berasal dari Kota Banjarmasin, yaitu 205 kasus, disusul Kabupaten Tanah Bumbu 111 kasus, Kabupaten Barito Kuala 53 kasus, Kabupaten Tanah Laut 49 kasusu, dan Kabupaten Banjar 47 kasus.
Tercatat ada sebanyak 424 orang kini tengah menjalani perawatan di rumah sakit atau di lokasi karantina khusus dan karantina mandiri. Ada 77 orang dinyatakan sembuh dan 56 orang meninggal dunia.
Selain itu, ada 938 orang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan 85 orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).
Puncak pandemi virus covid-19 di Kalsel diperkirakan terjadi pascaIdul Fitri. (OL-14)
Saat ini, pelaksanaan imunisasi dosis pertama sedang berlangsung di seluruh wilayah Kalsel sejak 23 hingga 26 Juli 2024.
FENOMENA mabuk kecubung berujung maut di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah diselidiki oleh pihak Polda Kalsel.
KASUS mabuk tanaman kecubung merebak di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dua orang tewas dan puluhan warga dari berbagai daerah harus dirawat pusat rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa.
Sejumlah proyek pembangunan akan diresmikan bertepatan Hari Jadi Provinsi Kalsel dan menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Kalsel.
KEBAKARAN terjadi di permukiman Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak 22 rumah ludes terbakar dan 30 keluarga kehilangan tempat tinggal.
Sertifikat ini merupakan kedua diperoleh Kalsel, setelah sebelumnya menerima sertifikat indikasi geografis untuk produk cabai Hiyung yang disebut sebagai cabai terpedas.
ULM Banjarmasin berencana membangun pusat penelitian lahan basah dan mangrove dunia seluas 621 hektare.
Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Sari Mulia (UNISM) Banjarmasin mengikuti ajang pemilihan Putera Puteri Kampus 2024, guna mencari ikon kampus.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin mendorong Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Pengamat Tata Kota dari Universitas Lambung Mangkurat, Akbar Rahman, menilai kondisi tanah gambut di Banjarmasin menyebabkan konstruksi bangunan menjadi rentan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved