Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tidak Kenakan Masker 16 Warga Diadili

MI
16/5/2020 08:05
Tidak Kenakan Masker 16 Warga Diadili
Tim Gabungan Gelar Patroli, Warga Tidak Pakai Masker Diberi HukumanPush Up(belvania sianturi)

PENEGAKAN aturan terkait dengan upaya memutus rantai penularan virus korona baru atau covid-19 di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tidak pernah surut. Setelah 8 Mei lalu 13 orang dibawa ke pengadilan setempat dan divonis denda, kemarin giliran 16 warga lainnya juga didenda karena tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah. Ke-16 warga oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Deny Ikhwan, divonis denda masing-masing Rp14 ribu dan biaya perkara Rp1.000. Jika tidak bersedia membayar denda, mereka harus menjalani hukuman tiga hari kurungan.

Hakim menyatakan 16 orang yang terkena razia itu secara sah dan meyakinkan melanggar Perda No 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. "Vonisnya denda Rp14 ribu dan biaya perkara Rp1.000, total jadi Rp15 ribu. Kalau tidak membayar (denda), diganti dengan kurungan tiga hari," kata hakim dalam sidang di PN Purwokerto dan Aula Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Banyumas.

Seusai dijatuhi vonis, para pelanggar langsung membayar denda di Kejaksaan Negeri Purwokerto dan tidak satu pun yang memilih kurungan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas Imam Pamungkas menegaskan akan terus melakukan razia terhadap warga yang tidak mengenakan masker. Upaya memutus rantai penyebaran covid-19 juga terus dilakukan Satpol PP Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan membubarkan kerumunan warga yang tengah berbelanja ataupun menunggu angkutan umum.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berencana memberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh wilayah provinsi itu. Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan, kini juga tengah merumuskan peraturan terkait dengan pelaksanaan PSBB yang rencananya akan mulai diberlakukan dua hari setelah Idul Fitri. Sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar antara lain menyapu jalan dan membersihkan parit. (LD/FL/PO/AU/AT/DW/RF/JI/SL/UA/BB/YH/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya