Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terhitung 14 Mei 2020 Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan PTT dicairkan. Hal ini diungkapkan Kepala BPKAD Muba, Mirwan Susanto pencairan THR tersebut bersumber dari APBD Muba.
"Estimasi anggaran untuk pembayaran THR PNS tahun 2020 adalah sebesar Rp30.459.542.489 dan untuk PTT sebesar Rp6.843.500.000," ungkapnya, Jumat (15/5).
Dikatakan, THR tahun 2020 diberikan kepada PNS dan Calon PNS. THR PNS meliputi Gaji pokok PNS, Tunjangan keluarga, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
"Sementara THR Calon PNS meliputi 80 persen (delapan puluh pcrsen) dari gaji pokok PNS, Tunjangan keluarga, dan Tunjangan umum," terangnya.
Mirwan merinci, 7.104 pegawai yang menerima THR terdiri dari mulai jabatan Esselon III ke bawah dengan yakni diantaranya Golongan IV sebanyak 1.493 orang, Golongan III sebanyak 4.474 orang, Golongan II sebanyak 1.087 orang, dan Golongan I sebanyak 50 orang.
"Sementara untuk Tenaga Kontrak THR diperuntukkan bagi 13.687 orang, setiap tenagah kontrak mendapatkan THR sebesar Rp500 ribu," ungkapnya.
Ia menjelaskan, THR tahun 2020 tidak diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi, PNS dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.
"Kemudian, Dewan Pengawas BLUD, Staf Khusus, dan PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara," bebernya.
Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex menyebutkan, agar kepada penerima THR dapat memanfaatkan sebaik-baiknya. "Jangan euforia yang berlebihan, manfaatkan sebaik mungkin THR tersebut," ucapnya.
Dodi menambahkan, di tengah wabah Covid-19 ini pegawai harus bisa memanfaatkan uang dengan baik. "Kalau kita sedang lebih kiranya membantu keluarga yang sedang kekurangan, intinya saat ini karena sedang wabah Covid-19 kita harus pintar memanajemen keuangan," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Sudinkes: Massa McD Sarinah Berpotensi Jadi Klaster Baru Covid-19
Baca Juga: Larang Mudik Lokal, Dishub: Keluar-Masuk Jakarta Harus Punya Izin
CPNS tetap menjadi salah satu profesi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia.
KPK menduga Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba membeli sejumlah barang bernilai ekonomis menggunakan uang pelicin perizinan tambang di wilayahnya
Dalam rangka menghadapi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, persiapan yang matang menjadi kunci untuk meraih kesuksesan
Penundaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 hingga selesainya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) perlu dikaji.
Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) untuk CPNS di lingkungan sekolah kedinasan maupun CASN secara umum.
Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan untuk menghadirkan kepemimpinan digital. Ketiganya adalah struktur digital, kompetensi digital, dan digital culture.
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
WACANA penaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun depan dinilai menambah kompleksitas pengelolaan APBN. Karena itu kenaikannya diharap tidak lebih dari 8%.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
PENGHASILAN dosen menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Dosen yang tengah digodok Kemendikbud-Ristek. Penghasilan dosen dinilai belum menyejahterakan.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan penjelasan terkait kecilnya jumlah pengembalian simpanan peserta Tapera
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved