Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
UNTUK menyelamatkan perekonomian provinsi Bangka Belitung (Babel) di tengah terpuruknya industri pertimahan, maka harus ada revisi terhadap aturan pertambangan.
Demikian disampaikan Direktur Pusat Studi Hukum Tatanegara Syafri Hariansah menyikapi lesunya ekonomi Babel belakangan ini. Menurut dia, salah satu dasar pembentukan undang-undang adalah filosofi, kemudian bagaimana sebuah produk undang-undang dibuat untuk kemaslahatan bersama dan kepentingan umum.
"Sekarang perekonomian kita merosot luar biasa, kita terendah se-Sumatera, sektor tambang triwulan pertama -7,59 persen artinya sektor tambang berimbas sangat besar saat Covid-19," kata Syafri, Kamis (14/5).
Ia menyebutkan, aturan pusat mengenai minerba dan, peraturan menteri tentang RKAB, merupakan persoalan serius harus dibahas, untuk itu perlu didorong bagaimana kemudian dengan adanya kelongaran dari sisi aturan dapat menopang perekonomian babel.
"Kita masih situasi pandemi covid-19, bukan paska, statmen Gubernur Babel Erzaldi Rosman yang menyatakan, kalau sampai 3 bulan kedepan jika pandemi tidak redah, ekonomi Babel akan terjun bebas," ujarnya.
Untuk menyelamatkan agar perkomomian Babel tidak terjun bebas dalam tiga bulan kedepan, makanya harus ada revisi terhadap aturan pertambangan tersebut.
"Saya bukan orang pro tambang, ekonomi masyarakat Babel harus diselamatkan dulu, ada ratusan ribu masyarakat kita bergantung di tambang timah," tegasnya.
Menurut dia, peraturan menteri ESDM tidak ada yang tidak mungkin berubah. Aturan Minerba ini, universal berlaku secara umum luas. Permennya termasuk semua minerba, batu bara dan lainya. Apakah sama kondisi pertambangan timah di Babel, karena itu harus ada upaya menyamakan persepsi antara pusat dan daerah dalam kontek mengatur hulu dan hilir pertimahan di Babel.
"Saya rasa ada solusi untuk kemudian, membuat kelonggaran dari sisi aturan, UU saja bisa dijusticial rivew bertentangan dengan UU 1945, kalau kami perspektif hukum tatanegara bukan tidak mungkin karena ada hak dasar pasal 28 itu, hak masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang layak, harus dibuat kelonggaran dari segi aturan ESDM itu," tegasnya. (OL-13).
Baca Juga: Keluar Rumah saat Jam Malam harus Ada Suket RT
MENTERI ESDM Arifin Tasrif tidak mengelak, tetapi juga tidak mengaminkan ketika menanggapi isu reshuffle menteri.
Bahlil Lahadalia dikabarkan akan digeser menjadi Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif.
Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.
Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memanggil 22 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
Digitalisasi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) mendesak untuk segera dilakukan agar menjawab tantangan produksi yang maksimal namun tetap efisien.
146 unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ikut dalam perdagangan karbon di tahun ini. Jumlah itu meningkat dibandingkan capaian tahun lalu yang berjumlah 99 unit pembangkit batu bara.
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved