Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Revisi Aturan Pertambangan Demi Geliat Ekonomi Babel

Rendy Ferdiansyah
14/5/2020 21:30
Revisi Aturan Pertambangan Demi Geliat Ekonomi Babel
Direktur Pusat Studi Hukum Tatanegara Universitas Bangka Belitung (Babel) Syafri Hariansah(MI/Rendy Ferdiansyah)

UNTUK menyelamatkan perekonomian provinsi Bangka Belitung (Babel) di tengah terpuruknya industri pertimahan, maka harus ada revisi terhadap aturan pertambangan.

Demikian disampaikan Direktur Pusat Studi Hukum Tatanegara Syafri Hariansah menyikapi lesunya ekonomi Babel belakangan ini. Menurut dia, salah satu dasar pembentukan undang-undang adalah filosofi, kemudian bagaimana sebuah produk undang-undang dibuat untuk kemaslahatan bersama dan kepentingan umum.

"Sekarang perekonomian kita merosot luar biasa, kita terendah se-Sumatera, sektor tambang triwulan pertama -7,59 persen artinya sektor tambang berimbas sangat besar saat Covid-19," kata Syafri, Kamis (14/5).

Ia menyebutkan, aturan pusat mengenai minerba dan, peraturan menteri tentang RKAB, merupakan persoalan serius harus dibahas, untuk itu perlu didorong bagaimana kemudian dengan adanya kelongaran dari sisi aturan dapat menopang perekonomian babel.

"Kita masih situasi pandemi covid-19, bukan paska, statmen Gubernur Babel Erzaldi Rosman yang menyatakan, kalau sampai 3 bulan kedepan jika pandemi tidak redah, ekonomi Babel akan terjun bebas," ujarnya.

Untuk menyelamatkan agar perkomomian Babel tidak terjun bebas dalam tiga bulan kedepan, makanya harus ada revisi terhadap aturan pertambangan tersebut.

"Saya bukan orang pro tambang, ekonomi masyarakat Babel harus diselamatkan dulu, ada ratusan ribu masyarakat kita bergantung di tambang timah," tegasnya.

Menurut dia, peraturan menteri ESDM tidak ada yang tidak mungkin berubah. Aturan Minerba ini, universal berlaku secara umum luas. Permennya termasuk semua minerba, batu bara dan lainya. Apakah sama kondisi pertambangan timah di Babel, karena itu harus ada upaya menyamakan persepsi antara pusat dan daerah dalam kontek mengatur hulu dan hilir pertimahan di Babel.

"Saya rasa ada solusi untuk kemudian, membuat kelonggaran dari sisi aturan, UU saja bisa dijusticial rivew bertentangan dengan UU 1945, kalau kami perspektif hukum tatanegara bukan tidak mungkin karena ada hak dasar pasal 28 itu, hak masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang layak, harus dibuat kelonggaran dari segi aturan ESDM itu," tegasnya. (OL-13).

Baca Juga: Keluar Rumah saat Jam Malam harus Ada Suket RT



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya