Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Petugas Tahan KTP Pelanggar PSBB

Faishol Taselan
13/5/2020 08:10
Petugas Tahan KTP Pelanggar PSBB
Petugas memeriksa dokumen kendaraan yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/5/2020) malam.( ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

RENDAHNYA tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya membuat pemerintah memperpanjang kebijakan itu hingga 25 Mei mendatang. Selain itu, sanksi terhadap pelanggar juga diperketat.

Sepanjang pemberlakuan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik mulai 28 April hingga 11 Mei, jumlah pasien positif terkena virus korona baru (covid-19) justru meningkat. Karena itu, PSBB diperpanjang mulai kemarin dengan jumlah pasien positif covid-19 di Provinsi Jawa Timur sebanyak 133 orang.

Sanki keras yang mulai diterapkan tehadap para pelanggar selama perpanjangan PSBB antara lain penahanan KTP dan pengurusan administrasi mereka dipersulit. Sebelumnya, petugas hanya menegur para pelanggar.

“Selama ini sanksinya hanya teguran. Karena itu, PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik kali ini ditekankan adanya sanksi administratif bagi warga yang melanggar,” kata Sekdaprov Jawa Timur (Jatim) Heru Tjahjono di Surabaya, kemarin.

Ia menjelaskan, sanksi administratif bisa berupa penolakan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), bahkan saat pembuatan kartu tanda penduduk atau KTP. Sementara itu, sanksi penahanan KTP dilakukan petugas saat warga melakukan pelanggaran dan baru bisa diambil kembali oleh pemilik setelah PSBB selesai.

“Polisi bisa menjatuhkan sanksi kepada pelanggar dengan menolak permohonan SKCK, pembuatan surat izin mengemudi (SIM), dan yang sudah punya SIM dibekukan atau dicabut selama setahun,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Jatim Agatha Retnosari menilai gagalnya penerapan PSBB selama dua pekan di Surabaya Raya antara lain karena Pemprov Jatim setengah hati melaksanakan protokol yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2020.

Menurutnya, Pemprov Jatim tidak melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap operasional di lapangan. Yang dievaluasi hanya seputar penambahan jumlah korban meninggal, pasien dalam pengawasan (PDP), dan penambahan positif covid-19.

Setelah PSBB diberlakukan di wilayah Surabaya Raya, Kementerian Kesehatan RI menyetujui penerapan untuk wilayah Malang Raya, yang meliputi Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang.

“Surat persetujuan penetapan PSBB untuk kawasan Malang Raya dalam bentuk keputusan Menkes sudah kami terima tadi (Senin, 11/5) malam,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.


Industri diawasi

Sanksi penahanan KTP juga dijatuhkan petugas dalam pelaksanaan PSBB di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada hari kedua pemberlakuan PSBB, kemarin. Sanksi tersebut dijatuhkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya antara lain kepada pengendara sepeda motor ataupun mobil yang tidak mengenakan masker.

“Kami akan menahan KTP masyarakat yang tidak mengenakan masker. KTP bisa diambil setelah mereka mengenakan masker,” ujar penanggung jawab check point Jembatan Kahayan, Jalan S Parman, Palangka Raya, Komisaris Wahyu Edy.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengawasi ketat 24 industri yang mengantongi izin operasi selama PSBB parsial berlangsung di wilayah itu sejak 6 Mei lalu. (SS/BB/RZ/OL/YH/MS/YP/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya