Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sudah berlangsung 32 hari. Namun, pelanggaran kerap ditemukan pada perusahaan yang masih beroperasi selama pembatasan tersebut.
Sampai Senin (12/5), Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.100 perusahaan dengan 147.469 melanggar PSBB.
"Dari jumlah tersebut, 188 perusahaan ditutup karena termasuk sektor yang tidak dikecualikan selama PSBB. Mereka menghentikan sementara kegiatan kerjanya," terang Kepala Disnaker DKI Andri Yansyah dalam laporanya, Jakarta, Selasa (12/5).
188 perusahaan yang ditutup itu tersebar di lima wilayah Jakarta. Di Jakarta Selatan ada 49 perusahaan dengan 1.569 pegawai yang melanggar PSBB.
Baca juga :Selain Pakai Rompi Oranye, Pelanggar PSSB Juga Akan Menyapu Jalan
Lalu, di Jakarta Utara ada 37 perusahaan dengan 7.670 pegawai yang ditemukan lalai terhadap aturan itu. Di Jakarta Timur ada 25 perusahaan dengan 3.809 pegawai
Di Jakarta Barat ada 45 perusahaan yang melanggar PSBB dengan 1.308 pegawai. Untuk di Jakarta Pusat 32 dengan 2 220 juga ditemukan tidak menerapkan protokol Covid-19 secara menyeluruh. Sedangkan, Kepulauan Seribu tidak ditemukan.
Temuan Disanaker DKI lainnya ialah sebanyak 269 perusahaan dengan 51.016 diizinkan beroperasi dari Kementrian Perindustrian, ternyata masih melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19 saat beroperasi kerja.
Pelanggaran lainnya ialah 643 perusahaan dengan 79.877 atau tempat kerja yang diperbolehkan beroperasi sesuai aturan PSBB, masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan Covid-19. (OL-2)
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved