Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS penolakan pemakaman jenazah pasien positif virus korona atau covid-19 di Banyumas, Jawa Tengah, dipastikan berlanjut secara hukum.
Sejauh ini, Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengungkapkan, berkas perkara kasus itu sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Sudah P21, tinggal tahap dua, penyerahan tersangka," katanya, Selasa (28/4).
Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif covid-19 tersebut terjadi pada Selasa (31/3) di Desa Kedungwringin dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.
Baca juga: Impor Jamu Tiongkok, Politisi Gerindra: Niatnya Murni Membantu
Tetapi jenazah yang baru dimakamkan di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3) malam dibongkar kembali pada Rabu (1/4) karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.
Pembongkaran makam dipimpin oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya.
Dalam kasus ini, terdapat dua tempat kejadian perkara (TKP). Pertama, di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja yang masuk wilayah kerja Kejari Banyumas. Lalu, Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, yang masuk wilayah Kejari Purwokerto.
Baca juga: 10 Persen Masjid di Padang Masih Gelar Salat Jumat dan Tarawih
Sejauh ini, jelas dia, ada empat tersangka yang diajukan dalam berkas. Mereka ialah, K, 57, warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Dia diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah pasien positif covid-19. K dikenai Pasal 212 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Dua tersangka lainnya, K, 46, dan S, 45, warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas. Mereka diduga menghalang-halangi mobil jenazah pasien positif covid-19. Mereka dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Siasati Mudik dengan Naik Truk Carteran, Ganjar: Itu Bahaya
Tersangka terakhir, A, 26, warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas. Dia diduga melempar bambu ke arah mobil ambulans yang membawa jenazah pasien positif covid-19 di TKP yang masuk wilayah Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen. A dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kepala Kejari Banyumas Eko Bambang Marsudi membenarkan sudah menerima berkas perkara atas kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif covid-19 di Desa Kedungwringin.
"Berkas tersebut kami nyatakan lengkap pada Kamis (23/4). Kami sudah terbitkan P21 dan layak untuk disidangkan di pengadilan," jelasnya.
Menurut dia, pihaknya saat sekarang tinggal menunggu tahap dua berupa serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa. (Ant/X-15)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved