Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA pengusaha kayu di Kota Banjarmasin berinisial CH dan BY ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan karena diduga terlibat perdagangan kayu ilegal.
Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Komisaris Besar Muhammad Rifai, Selasa (21/4), mengatakan pekan lalu Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalsel berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang pengusaha kayu di Banjarmasin. "Direktorat Krimsus Polda melakukan razia di dua gudang kayu milik oknum pengusaha kayu di Banjarmasin," ujar Rifai, Rabu (22/4)
Dua oknum pengusaha kayu tersebut diduga melakukan perdagangan kayu atau menampung kayu hasil ilegal loging yang sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Polisi menemukan barang bukti ratusan kubik kayu.
"Diduga kayu-kayu tersebut berasal dari Muara Teweh dan Kuala Kurun Kalimantan Tengah yang dimilirkan melalui sungai Barito," ujarnya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Masrur mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan praktek ilegal loging yang dilakukan dua oknum pengusaha kayu di Banjarmasin tersebut. "Kasus ini masih dalam proses penyidikan," tuturnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat 1, Pasal 87 ayat 1 huruf b Undang- undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan dan pengrusakan hutan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pada bagian jajaran Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel juga terus melakukan razia praktek ilegal logging di sejumlah wilayah Kalsel. KPH Tabalong menemukan praktek penebangan liar di dalam kawasan hutan kaki Pegunungan Meratus dengan barang bukti puluhan kubik kayu hutan berbagai jenis. (OL-13)
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencari aktor intelektual di balik kasus kepemilikan dan pengangkutan kayu ilegal
Tim Gakkum KLHK Sulteng menyita 1.393 batang kayu ilegal yang hendak diselundupkan ke Palu, Sulawesi Tengah.
Pelaku tindak pidana yang merambah kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), HJ, 48, diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved