Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Sidoarjo Amankan Ratusan Motor Balap Liar

Heri Susetyo
20/4/2020 05:30
Polisi Sidoarjo Amankan Ratusan Motor Balap Liar
Puluhan remaja peserta balap liar diamankan di halaman Mapolres Sidoarjo, Minggu (19/4/2020) malam.(MI/Heri Susetyo)

DI tengah pandemi virus korona, para remaja di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur malah melakukan aksi balap liar di bekas jalan tol Kecamatan Jabon, Minggu (19/4) malam.

Polisi mengamankan ratusan remaja dari lokasi balap liar serta 195 sepeda motor ke Mapolresta Sidoarjo. Sekitar 70 remaja yang tadinya berada di lokasi balap liar bekas jalan tol Jabon tersebut terlihat dihukum duduk berjajar di halaman Mapolresta Sidoarjo. Mereka rata-rata pelajar masih di bawah umur yang belum memiliki SIM, tidak membawa STNK dan tak mengenakan helm. Bahkan mereka tidak hanya berasal dari Sidoarjo, melainkan juga dari wilayah Ngoro Kabupaten Mojokerto serta Kabupaten Pasuruan. 

Di tengah libur sekolah karena pandemi virus korona, mereka justru berkerumun di arena balap liar.Salah satu di antara remaja ini ada Sahrul masih berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Dia bersama sejumlah rekannya asal Desa Wonosari Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto yang ikut balap liar datang di ke bekas jalan tol Jabon Kabupaten Sidoarjo. Nurcholis, ayah Sahrul terlihat datang ke Mapolresta Sidoarjo. 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan, aksi balap liar para remaja ini sangat memprihatinkan. Di tengah pemerintah meminta warga diam di rumah karena virus corona, mereka justru berkerumun di aksi balap liar. Apalagi mereka kebanyakan siswa SMP,  SMK dan SMA yang seharusnya belajar di rumah. Sumardji m akan mengambil tindakan tegas pada para remaja ini. Selain memanggil para orang tuanya, polisi juga akan membuat surat tembusan ke sekolah-sekolah para remaja di bawah umur ini.

baca juga: Menkes Setujui Pemberlakuan PSBB di Banjarmasin dan Tarakan

Polresta Sidoarjo juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk memberikan hukuman denda lebih berat dibandingkan pelanggaran biasa. Sebab selain tidak memiliki SIM, STNK dan tak mengenakan helm, mereka juga melanggar aturan berkerumun melalui aksi balap liar.

"Ini biar memberi efek jera kepada mereka," tegas Sumardji.

Sebenarnya orang yang dibawa ke Mapolresta Sidoarjo, jumlahnya mencapai lebih dari 300 orang. Mereka yang bisa menunjukkan surat kendaraan sudah dilepaskan, namun kendaraan sepeda motornya masih tetap ditahan di Mapolresta Sidoarjo. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya