Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Langgar Larangan Berkumpul, 250 Remaja Malang Balap Liar

Antara
11/4/2020 22:56
Langgar Larangan Berkumpul, 250 Remaja Malang Balap Liar
Ratusan remaja yang diamankan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota di Gelanggang Olahraga (GOR) Ken Arok Kota Malang.(Antaranews.com)

KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Malang Kota membubarkan balap liar yang dilakukan di wilayah sekitar Gelanggang Orahraga (GOR) Ken Arok, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (11/4) malam.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan dalam operasi Cipta Kondisi tersebut, ada sebanyak 250 orang yang didominasi remaja laki-laki yang diamankan petugas karena berkerumun dan melakukan balap liar. "Ini untuk cipta kondisi di wilayah Kota Malang, sasarannya balap liar yang dilakukan di GOR Ken Arok," katanya.

Leonardus yang kerap disapa Leo itu merasa prihatin karena ratusan remaja yang didominasi laki-laki tersebut tidak mematuhi larangan untuk berkumpul, yang bertujuan untuk memutus penyebaran virus korona jenis baru atau Covid-19.

Leo menjelaskan, barang bukti berupa kendaraan bermotor roda dua tersebut akan diamankan, sementara pelaku akan dilakukan pendataan. Tercatat, ada kurang lebih 210 kendaraan bermotor roda dua yang diamankan pada operasi Cipta Kondisi kali ini.

"Sanksinya, seluruh kendaraan kami tahan. Pelaku kami datan, dan akan kami panggil semua orang tuanya," ujar Leo.

Leo berharap masyarakat dari segala lapisan mematuhi intruksi pemerintah untuk tetap berada di rumah selama pandemi Covid-19. Polresta Malang Kota rutin melakukan patroli untuk membubarkan kerumunan massa yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah.

"Kami berharap peran serta masyarakat untuk melawan pandemi Covid-19. Tetap di rumah dan jangan keluar untuk suatu hal yang tidak penting," kata Leo.

Dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah telah meminta masyarakat untuk melakukan pertemuan berskala besar, atau lebih dari 30 orang. Hal tersebut dilakukan dalam upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.

Berdasarkan data Pemerintah Kota Malang, sebanyak delapan orang dinyatakan positif terjangkit virus yang pertama kali merebak di Wuhan, China itu. Dari total tersebut, empat diantaranya telah dinyatakan sembuh, sementara sisanya masih dalam perawatan.

Selain itu, tercatat terdapat 1,042 orang berstatus Orang Dalam Risiko (ODR), 153 Orang Tanpa Gejala (OTG), 300 Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan 49 orang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya