Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Penyelundupan Puluhan Ribu Baby Lobster di Jambi Digagalkan

Solmi
08/4/2020 19:30
Penyelundupan Puluhan Ribu Baby Lobster di Jambi Digagalkan
Benih lobster dilarang untuk diekpor karena itu seringkali penyelundup berupaya membawa ke luar negeri untuk dijual.(Antara)

TIM Subditgakkum Ditpolairud Polda Jambi berhasil mengamankan puluhan ribu ekor benih lobster yang diduga kuat akan diselundupkan melalui Kota Jambi di Kota Jambi, Selasa malam (7/4).

Puluhan ribu ekor benih lobster diamankan dari kawanan pelaku yang tertangkap tangan. Mereka tengah membongkar lima box Sterofoam berisi 30 ribu ekor lebih benih lobster di ruas jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, para pelaku melarikan diri.

Kepada awak media, Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Arif Budi Winova, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada upaya penyelundupan benih lobster melalui perairan Jambi dengan tujuan luar negeri.

Mendapat informasi tersebut, timnya langsung begrerak menelusuri daerah-daerah yang biasa dilakukan sebagai lokasi transit para pelaku. "Petugas melihat ada beberapa orang yang tidak diketahui identitas nya sedang melakukan bongkar muat box dari sebuah mobil minibus," jelas Arif, Rabu (8/4).

Sayang, tahu dengan kedatangan polisi, para pelaku usai menurunkan muatan langsung melarikan diri, dan kini sedang dalam pengejaran.

Dikatakannya, lima box berisi benih lobster dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Jambi dan kemudian berkoordinasi dengan BKIPM Jambi
untuk proses lebih lanjut.

Kombes Arif menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan dari 5 box sterofoam berisi benih lobster dengan total jumlah 30.431 ekor. Dengan rincian 30.200 ekor jenis pasir dan 231 ekor jenis mutiara.

Dalam keadaan hidup ribuan beinh lobster tersebur dikemas dalam kantong-kantong plastik beroksigen. Dikatakan Arif, benih lobster yang akan disleundupkan tersbeut bernilai sekitar Rp4,5 M.

Benih selundupan tersebut, bersama BKIPM Jambi akan dilepasliarkan ke perairan umum yang cocok. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya