Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIM Subditgakkum Ditpolairud Polda Jambi berhasil mengamankan puluhan ribu ekor benih lobster yang diduga kuat akan diselundupkan melalui Kota Jambi di Kota Jambi, Selasa malam (7/4).
Puluhan ribu ekor benih lobster diamankan dari kawanan pelaku yang tertangkap tangan. Mereka tengah membongkar lima box Sterofoam berisi 30 ribu ekor lebih benih lobster di ruas jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, para pelaku melarikan diri.
Kepada awak media, Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Arif Budi Winova, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada upaya penyelundupan benih lobster melalui perairan Jambi dengan tujuan luar negeri.
Mendapat informasi tersebut, timnya langsung begrerak menelusuri daerah-daerah yang biasa dilakukan sebagai lokasi transit para pelaku. "Petugas melihat ada beberapa orang yang tidak diketahui identitas nya sedang melakukan bongkar muat box dari sebuah mobil minibus," jelas Arif, Rabu (8/4).
Sayang, tahu dengan kedatangan polisi, para pelaku usai menurunkan muatan langsung melarikan diri, dan kini sedang dalam pengejaran.
Dikatakannya, lima box berisi benih lobster dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Jambi dan kemudian berkoordinasi dengan BKIPM Jambi
untuk proses lebih lanjut.
Kombes Arif menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan dari 5 box sterofoam berisi benih lobster dengan total jumlah 30.431 ekor. Dengan rincian 30.200 ekor jenis pasir dan 231 ekor jenis mutiara.
Dalam keadaan hidup ribuan beinh lobster tersebur dikemas dalam kantong-kantong plastik beroksigen. Dikatakan Arif, benih lobster yang akan disleundupkan tersbeut bernilai sekitar Rp4,5 M.
Benih selundupan tersebut, bersama BKIPM Jambi akan dilepasliarkan ke perairan umum yang cocok. (OL-14)
Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 177.600 ekor senilai Rp35,5 miliar.
“Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi.
"Ini merupakan hasil pengembangan atas aduan informasi yang kami terima pada tanggal 6 Juli 2022. Senin malam kemarin petugas menemukan kapal motor itu di Perairan Bunga Karang,"
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergi komunitas Bandara Juanda.
PETUGAS gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30.911 ekor baby lobster melalui Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
LOBSTER merupakan makanan primadona bagi pecinta kuliner seafood. Kandungan proteinnya yang tinggi berbanding lurus dengan harganya yang fantastis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved