Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KENDATI dana desa tahun ini boleh digunakan untuk penanganan Covid-19, tetapi desa-desa di wilayah Temanggung, Jawa Tengah tidak dibolehkan menghabiskan keseluruhan dana desa yang diterima untuk penanganan Covif-19 saja. Masih ada keperluan lain di desa yang juga harus diatasi menggunakan dana desa.
Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang Pembangunan Desa, Dinas Permberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung, Juli Riastiani, Minggu (5/4/2020).
Ia menyarankan pihak desa agar menggunakan dana desa dengan bijak, yakni sesuai kebutuhan dan kondisi desa. "Memang penanganan Covid-19 bisa daru dana desa, tapi tidak boleh semua untuk Covid, disesuaikan dengan kebutuhan desa saja," ujar Juli.
Namun begitu, Juli tidak merinci berapa banyak dana yang boleh digunakan untuk Covid-19 dan berapa persen yang dialokasikan untuk membiayai kepentingan lain. Karena tidak ada aturan baku untuk menjelaskan hal itu. Hanya saja, Juli menyarankan agar dana desa digunakan untuk kebutuhan yang sudah direncanakan oleh tim desa, sehingga tidak menyalahi aturan.
"Tidak ada persenannya berapa yang untuk Covid-19, yang jelas tidak boleh semua untuk Covid. Utamakan untuk pengadaan dan kebutuhan yang sudah direncanakan oleh tim desa," tegas Juli.
Disebutkan, tahun 2020 ini 266 desa yang ada di Kabupaten Temanggung menerima total dana senilai Rp 362.167.087.000. Terdiri dari dana desa
sebesar Rp 250.765.487.000, Alokasi Dana Desa (ADD) sejumlah Rp 105 miliar. Serta dana Bagi Hasil Pajak (BHP) sebanyak Tp 4.810.600.000, dan dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) sejumlah Rp 1,6 miliar.
Khusus untuk dana desa, tahun ini tiap desa menerima kisaran dana sebesar Rp 750 juta hingga Rp 1,5 miliar. Jumlah dana yang diterima tahun ini mengalami peningkatan rata-rata Rp 100-250 juta dibanding dana yang diterima tahun lalu.
"Minggu lalu proses pencairan dana desa sudah di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk yang tahap pertama,"pungkas Juli.
(OL-13)
Baca Juga: Ombudsman Nilai Anies Sukses Tekan Penularan Covid-19
Baca Juga: UEFA Targetkan Liga Champions dan Liga Europa Selesai 3 Agustus
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved