Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK Rp9,8 miliar mata uang dolar Amerika serta Rp320,3 juta pecahan uang Indonesia disita dari empat tersangka pembuat uang palsu di Kecamatan Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat.
Dua tersangka, Sunaryo ,52 dan Candra, 38, ditangkap setelah melakukan transaksi jual beli di sebuah warung di Padalarang pada 21
Januari lalu. Sementara dua tersangka lainnya, Dadi Jaelani dan Heri Haeroni diamankan di Subang dan Pandeglang.
Kanit Reskrim Polsek Padalarang, Iptu Yasmin Badruzaman menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena menerima uang palsu dari salah satu tersangka.
"Tersangka membeli makanan dengan uang palsu pecahan Rp50 ribu. Setelah menerima laporan, anggota langsung meluncur ke TKP di Desa Cimareme, Padalarang dan mengamankan dua tersangka," kata Yasmin di Mapolres Cimahi, Selasa (18/2).
Dari kedua tersangka yang telah ditangkap, polisi lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka pembuat uang palsu di Subang dan Pandeglang.
"Selanjutnya, kami melanjutkan pengembangan kembali ke Bintaro Jakarta. Di sana kami temukan alat-alat pembuat uang palsu serta ribuan lembar mata uang dollar yang masih setengah matang atau belum jadi," terangnya.
Dia menuturkan, Sunaryo dan Candra mendapatkan uang palsu dengan cara membeli dengan perbandingan 2 uang asli dan 4 uang paslu.
"Uang yang sudah diedarkan tersangka baru sekitar Rp60 juta, sedangkan yang sudah diamankan polisi Rp44,3 juta. Untuk total keseluruhan, dari tersangka kita temukan uang dolar palsu senilai Rp10,080 miliar dan mata uang rupiah sebanyak Rp44,3 juta," bebernya. (OL-2)
Langkah yang dapat dilakukan untuk meneliti keaslian uang tersebut, yakni dengan cara dilihat dan diraba.
PEMBERITAAN di media massa menyebutkan penangkapan pengedar uang palsu berlangsung di KAP Umaryadi, Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 01/RW 08, Kembangan, Jakarta Barat.
POLDA Metro Jaya menggandeng Bank Indonesia untuk melakukan pengecekan sampel dari uang palsu Rp22 miliar. Penyidik telah mengirimkan sampel sebanyak 1.000 lembar untuk dicek keasliannya.
KAPENDAM Jaya Kolonel Inf. Deki Rayu Syah Putra angkat bicara terkait keberadaan sebuah mobil berpelat dinas TNI berada di lokasi tempat kejadian perkara pembuatan uang palsu Rp22 miliar
POLISI menyebut bahwa uang palsu senilai Rp22 miliar akan digunakan sebagai penukar uang asli yang akan dimusnahkan atau di-disposal oleh Bank Indonesia (BI).
PELAKU pembuat uang palsu di Jakarta Barat mengeluarkan modal hingga Rp 300 juta untuk memproduksi uang palsu senilai Rp22 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved