Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 36 ribu tenaga honorer di Jawa Barat diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan BKD Jawa Barat Tulus Arifin mengatakan, Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
Meskipun pelaksanaannya bertahap, namun harus dipastikan tidak ada lagi status pegawai di luar dari yang telah diatur oleh undang-undang. "Jadi secara peraturan tidak ada lagi tenaga kontrak (honorer), tapi mereka dialihkan dan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK itu," katanya di Bandung, Kamis (23/1).
Menurut dia, pihaknya masih menunggu peraturan dari pusat terkait hal tersebut. Dia meyakini bahwa setiap pegawai PPPK akan dievaluasi setiap
tahunnya.
"Kita sangat bergantung pada Peraturan Presiden karena PPPK ini, SK-nya bukan dari kami. Tapi sama seperti PNS, dari BKN. Maka kami masih
menunggu sampai saat ini, tapi data-data tidak hilang," katanya.
Tulus menjelaskan, pengelompokan non-pns berdasarkan datanya ada tiga,yakni kontrak perorangan, outsourcing, dan tenaga harian lepas.
Disinggung terkait guru honorer, menurutnya terbagi pada yang terdaftar di BKD dan di lingkungan sekolahnya sendiri.
Adapun jumlah tenaga honorer di lapangan cukup banyak, namun pengadaan tenaga pendidik dari PNS masih kurang, terlebih dengan adanya moratorium CPNS dalam beberapa waktu terakhir. "Setelah dipetakan tetap terjadi kekurangan, memang SMA baru masuk ke provinsi pada 2017 lalu," katanya. (OL-13)
WALI Kota Bandung Muhammad Farhan meminta maaf terkait keterlambatan pencairan honorarium bagi tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu.
Bupati Bangka Feri Insani, meminta ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tetap tenang dan mempercayakan kepada pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Dalam kurun waktu tersebut, imbuhnya, pemda terlihat masih gencar melakukan penambahan pegawai, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beban belanja pegawai pada APBD yang bertambah besar itu, lanjutnya, semakin menekan keuangan daerah pada 2025 dan 2026.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved