Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEBANYAK 36 ribu tenaga honorer di Jawa Barat diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan BKD Jawa Barat Tulus Arifin mengatakan, Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
Meskipun pelaksanaannya bertahap, namun harus dipastikan tidak ada lagi status pegawai di luar dari yang telah diatur oleh undang-undang. "Jadi secara peraturan tidak ada lagi tenaga kontrak (honorer), tapi mereka dialihkan dan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK itu," katanya di Bandung, Kamis (23/1).
Menurut dia, pihaknya masih menunggu peraturan dari pusat terkait hal tersebut. Dia meyakini bahwa setiap pegawai PPPK akan dievaluasi setiap
tahunnya.
"Kita sangat bergantung pada Peraturan Presiden karena PPPK ini, SK-nya bukan dari kami. Tapi sama seperti PNS, dari BKN. Maka kami masih
menunggu sampai saat ini, tapi data-data tidak hilang," katanya.
Tulus menjelaskan, pengelompokan non-pns berdasarkan datanya ada tiga,yakni kontrak perorangan, outsourcing, dan tenaga harian lepas.
Disinggung terkait guru honorer, menurutnya terbagi pada yang terdaftar di BKD dan di lingkungan sekolahnya sendiri.
Adapun jumlah tenaga honorer di lapangan cukup banyak, namun pengadaan tenaga pendidik dari PNS masih kurang, terlebih dengan adanya moratorium CPNS dalam beberapa waktu terakhir. "Setelah dipetakan tetap terjadi kekurangan, memang SMA baru masuk ke provinsi pada 2017 lalu," katanya. (OL-13)
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
PERSOALAN isu cleansing guru honorer atau pemberhentian 107 orang guru honorer di sekolah negeri di Jakarta baru-baru ini sangat mengagetkan.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalahkan kepala sekolah karena merekrut guru honorer secara maladministrasi. Pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa sepengetahuan Disdik.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Seharusnya guru honorer yang sudah mengajar cukup lama harus dihargai, dihormati dan diperjuangkan untuk menjadi guru P3K, bukan justru dipecat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved