Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kota Payakumbuh Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) telah memberikan tindak pidana ringan (Tipiring) kepada 13 pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Payakumbuh sepanjang tahun 2019.
"Selama setahun ini ada 13 yang telah di tipiring kan, mayoritas dari pelanggar Perda dari miras dan pedagang kaki lima (PKL)," kata Kepala
Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra, Jumat (3/1/2020).
Disebutkan, dari 13 kasus pelanggar Perda yang di tipiring kan tersebut, sudah ada yang diberikan penahanan oleh pihak kejaksaan.
"Yang ditahan itu merupakan yang pernah ditangkap sebelumnya, karena sebelumnya sudah diberikan perjanjian. Tapi kenyataan masih kembali lagi, " sebutnya.
Bahkan, kata Devitra, nantinya apabila masih ditemukan kembali orang yang melanggar Perda, maka pihak kejaksaan akan memberikan hukuman lebih berat.
"Kalau yang saat ini kan baru dikurung atau ditahan selama satu minggu, nantinya bisa lebih berat, maksimal selama tiga bulan," tambah Devitra.
Untuk PKL, lokasi yang sering dilakukan penertiban ada di kawasan jalan-jalan utama, yakni Jalan Soekarno Hatta, A. Yani dan Sudirman.
"Memang kita fokus kepada jalan-jalan utama yang ada di Payakumbuh. Terlebih kepada yang telah meresahkan masyarakat."
baca juga: Pengunjung Museum Penanggulangan Terorisme Meningkat
Sedangkan untuk Miras, Satpol PP Kota Payakumbuh telah melakukan penindakan kepada dua lokasi yang memproduksi miras jenis tuak.
"Sudah disidangkan juga. Untuk yang menjual miras ada 15 titik dan hampir semuanya sudah disidangkan juga," kata Devitra.
Ke depannya, pihaknya akan terus melakukan pemantauan kepada lokasi-lokasi pembuatan miras dan penjual miras yang telah dilakukan penindakan. (OL-3)
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved