Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Jumlah Rumah Rusak Akibat Angin Kencang Sebanyak 44 Rumah

Mohammad Ghozi
19/12/2019 16:43
Jumlah Rumah Rusak Akibat Angin Kencang Sebanyak 44 Rumah
Sedikitnya dua rumah ambruk dan lebih dari seratus bangunan lain nya rusak parah dan ringan akibat angin kencang di Pamekasan, Jawa Timur.(MI/Mohammad Ghozi)
BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mencatat selama Desember terdapat 44 rumah warga rusak akibat angin kencang.
 
Di Pamekasan, dalam sebulan, telah terjadi dua kali musibah angin kencang, yakni di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan.

Berdasar data di BPBD Pamekasan, di.Kecamatan Palengaan terdapat 33 rumah yang mengalami kerusakan, delapan diantaranya rusak parah, sedang di Kecamatan Proppo terdapat 11 rumah 2 di antaranya rusak parah.

"Jumlah itu berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Tim Reaksi Cepat BPBD dengan pemerintahan desa di lokasi bencana," kata Kepala BPBD, Akmalul Firdaus, Kamis (19/12).

Akmalul menjelaskan, sebagian besar rumah mengalami ketusakan di bagian atap akibat diterbangkan angin atau tertimpa ranting pohon yang patah. Kerusakan tersebut, menyebabkan sebagian rumah tidak bisa ditempati.

Sejauh ini, pemerintah setempat belum menyalurkan bantuan perbaikan rumah yang rusak akibat bencana tersebut.

Menurut Akmalul Firdaus, para korban tetap akan mendapatkan bantuan, namun hingha saat ini bentuk maupun besaran bantuan tersebut belum ditentukan.

"Nanti akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di Pemkab serta jumlah rumah yang rusak. Kami juga masih harus melakukan verifikasi rumah rumah rusak yang layak mendapatkan bantuan," katanya.

Namun, jelas dia, jika mengacu pada tahun lalu, korban yang mendapatkan bantuan adalah korban yang masuk kategori tidak mampu dan dengan kategori kerusakan parah dan sedang.

Bentuk bantuannya berupa bahan bangunan, sementara biaya pengerjaannya ditanggung pemilik rumah.

"Untuk tahun ini, apakah bentuk bantuannya sama dengan tahun sebelumnua atau ada model lain, masih belum ditetapkan," kata Akmalul Firdaus. (MG/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya