Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENYERAPAN dana desa di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur masih rendah. Ada dugaan keterlambatan pencairan dana desa menyebabkan rendahnya penyerapan dana desa tersebut. Alokasi dana desa yang mencapai Rp173 miliar lebih ini baru dicairkan tahap kedua. Sedangkan tahap ketiga masih menunggu laporan pertanggungjawaban dari desa-desa penerima dana desa.
Bergesernya waktu pencairan ini berdampak pada proses penyerapan dana desa yang baru mencapai kisaran 50 persen. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Flores Timur, mencatat total dana desa yang dialokasikan untuk 229 desa sebesar Rp173,65 miliar, dan baru sekitar 69% yang dicairkan.
Kepala Dinas PMD Flotim, Rufus Koda Taluma, saat dikonfirmasi Senin (2/12/2019) mengakui terhambatnya pencairan ini akibat terlambatnya laporan dari desa. Akibatnya, penyerapan dana desa juga terlambat.
"Saat ini baru sampai tahap dua pencairan dana desa atau baru sekitar 69 persen karena masih menunggu input laporan dari desa-desa terkait pertanggungjawaban. Harusnya mencapai 75 persen baru bisa dilakukan pencairan tahap tiga. Terlambatnya pencairan dana desa ini lebih diakibatkan karena terlambatnya laporan masuk dari desa. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggung jawaban dari desa selalu terlambat, sehingga menghambat pula proses pencairan yang baru sampai pada tahap dua ini," kata Rufus.
Menurut Rufus, saat ini penyerapan dana desa bervariasi, ada beberapa desa yang baru terserap 30 hingga 40 persen, ada juga beberapa desa yang penyerapana dana desanya mencapai 50 persen.
baca juga: Jembatan Sungai Puting Dongkrak Ekonomi Masyarakat
"Dari awal memang sudah terlambat, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban dari desa sudah terlambat, sehingga pencairan dana desa pun tidak sesuai jadwal lagi. Akibatnya penyerapan dana desa pun baru mencapai kisaran 30 hingga 50 persen. Hingga tahap ke dua ini, pencairan dana desa sudah mencapai 100 milair lebih, dengan rincian pencairan tahap pertama sebesar 20 persen atau sekitar Rp34,7 milar lebih, dan tahap kedua, pencaiaran dana desa sebesar 40 persen atau sekitar Rp69,4 miliar. Sehingga dari total dana desa Rp173,65 milair masih sisa 40 persen atau Rp69 miliar lebih yang harus dicairkan pada tahap ke tiga. (OL-3)
MANTAN Sekretaris Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial YS, diduga telah menggunakan anggaran dana desa untuk judi online senilai Rp725 juta.
SEORANG kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara akibat tersandung kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk judi online.
Dana desa dapat dialokasikan untuk meningkatkan optimalisasi pencegahan kekerasan dan pelayanan penanganan yang komprehensif bagi perempuan dan anak.
UangĀ senilai Rp324 juta milik Pemerintah Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat raib digondol maling dengan modus pecah kaca mobil.
DPO atau buronan kasus dugaan korupsi tanah kas Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo bernama Istafudin (I) akhirnya berhasil ditangkap.
SEBANYAK 150 kepala desa (kades) di kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diperiksa Kejaksaan negeri setempat. Ratusan kepala desa ini diperiksa terkait adanya dugaan korupsi berjemaah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved