Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Bangun Jaringan Air Bersih Dengan Dana Desa

Ferdinandus Rabu
04/9/2019 13:34
Bangun Jaringan Air Bersih Dengan Dana Desa
Ilustrasi(Antara )

PADA musim kemarau seperti sekarang ini, pemerintah Desa Riangkemie, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur memanfaatkan dana desa untuk mengatasi dampak kekeringan dan pengadaan air bersih. Kepala Desa Riangkemie, Tomas Lewar mengatakan dana desa yang ada dimanfaatkan untuk mengatasi kesulitan air, dengan membangun jaringan air bersih dan bak penampungan berkapasitas 20 ribu liter.

"Kemarau biasanya mengakibatkan turunnya debit air di sumber air kami, sehingga sulit untuk dialirkan ke pemukiman warga. Beruntung melalui dana desa ini, kami bisa membuka jaringan air bersih dari sumber mata air yang ada, dan membangun sebuah bak tampung dengan kapasitas 20 ribu liter. Sehingga saat kemarau seperti ini, kami tidak lagi mengalami kesulitan air karena ada bak penampung yang dapat memenuhi kebutuhan air warga desa," ungkap Tomas, Rabu (4/9).

Menurutnya selama ini warga desa mengambil air dari sumber mata air yang jaraknya sekitar 5 km dari desa.

"Jika tahun-tahun kemarin, apalagi musim kemarau sulit sekali mendapatkan air bersih, sekarang air bersih sudah mudah didapatkan. Beruntung ada dana desa sehingga dpat dimanfaatkan untuk penyediaan air bersih di desa ini," sambung Tomas.

baca juga: Pemerintah Targetkan Pemerataan Investasi Di Luar Jawa

Selain untuk perluasan jaringan air bersih dana desa juga digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik kesehatan seperti posyandu dan sejumlah sarana kesehatan lainnya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya