Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

400 Kades di Indonesia Potensi Terjerat Hukum

Faishol Taselan
01/8/2019 14:51
 400 Kades di Indonesia Potensi Terjerat Hukum
Ilustrasi(Antara)

SEBANYAK 400 kepala desa (Kades) memiliki potensi bermasalah dengan hukum, menyusul tidak beresnya laporan keuangan, sejak mereka menerima dana desa dari pemerintah dari 2015.

"Dana desa sudah dikucurkan sejak 2015, ada 400 an (kades) punya potensi terjerat hukum," kata Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) Anwar Sanusi di Surabaya, Kamis (1/8).

Pihaknya sebenarnya cukup banyak menerima pengaduan soal dana desa. Namun kementerian tersebut sedang melakukan investigasi terhadap 400 kades.      
Menurutnya, sebagian besar dari kades itu berpotensi kena masalah hukum karena adanya kesalahan administrasi. Namun, tidak memungkiri ada beberapa yang diduga melakukannya dengan sengaja.

Kemendes-PDTT menggandeng kejaksaan dan kepolisian menangani ini dengan serius. Terutama memastikan agar kepala desa yang sengaja menyalahgunakan dana desa diproses secara hukum.
      
"Program kami sebenarnya hanya mendampingi kepala desa dan perangkat desa yang mengelola dana desa. Tetapi intinya kami sepakat, kalau memang ada unsur sengaja dan sebagainya silakan diproses hukum," ujarnya.

baca juga: Pertamina Harus Terbuka Dampak Pencemaran Minyak
      
Sejak 2015 total dana desa yang telah dianggarkan mencapai Rp257 triliun. Seluruh anggaran itu sudah disalurkan ke sebanyak 74.950 desa yang ada di seluruh Indonesia. Apalagi, lima tahun ke depan pemerintah berencana meningkatkan anggaran dana desa. Sebanyak Rp400 triliun anggaran dana desa akan dikucurkan sampai 2024 mendatang.
      
"Maka kalau (dana desa) tidak dikelola dengan baik, akan menyimpan potensi masalah yang sangat besar," ujarnya. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya